MEDAN - Beredar informasi yang menyebutkan, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Syahrin Harahap dinonaktifkan dari jabatannya. Informasi yang beredar itu juga menyebutkan, surat sanksi penonaktifan itu diserahkan Kemenag RI melalui Tim Inspektorat yang sedang melakukan dinas ke Medan kepada Rektor UIN Sumut Syahrin Harahap yang disaksikan Kepala Biro Kepegawaian UIN Sumut Khairunas, pada hari Rabu, (21/9/2022), kemarin.
 
Atas sanksi tersebut, Syahrin Harahap diberi waktu sanggah selama 15 hari sebelum sanksi itu efektif diberlakukan.
 
Namun, Rektor UIN Sumut Syahrin Harahap yang dikonfirmasi untuk perihal tersebut belum meresponnya.
 
Akan tetapi, dalam siaran persnya di laman https://kemenag.go.id/read/rektor-uin-sumut-dapat-hukdis-jubir-kemenag-sesuai-regulasi-ada-masa-sanggah-14-hari-am6dq disebutkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah memberikan Hukuman Disiplin (Hukdis) kepada Rektor UIN Sumatera Utara, Syahrin Harahap. Surat Keputusan tentang Hukdis itu telah diserahkan kepada Syahrin Harahap pada 21 September 2022.
 
"Hukdis yang diberikan berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan didasarkan hasil sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian tingkat 1, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 14 tahun 2021 tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie dalam siaran persnya dikutip dari website Kementerian Agama RI, Sabtu (24/9/2022).
 
Belum diterangkan secara rinci musabab penonaktifan Syahrin Harahap sebagai Rektor UIN Sumut.
 
Namun, tersiar kabar, sejumlah persoalan mulai dari kisruh rekrutmen dosen non-ASN pada Badan Layanan Umum (BLU) UIN Sumut beberapa waktu lalu menjadi salah satu penyebabnya.
 
Selain itu, informasi lebih jauh yang berhasil dihimpun dari sejumlah sumber di lingkungan UIN Sumut, sanksi dikeluarkan Kemenag RI, diduga karena kinerja Rektor UIN Sumut yang dianggap buruk serta munculnya berbagai permasalahan yang tak kunjung terselesaikan.
 
Persoalan dimaksud mulai dari persoalan Ma'had yang tak kunjung selesai, masalah lahan UIN Sumut seluas 100 hektar di Desa Sena yang hingga kini belum bisa dibebaskan dari para penggarap liar sehingga lahan tersebut belum bisa dimanfaatkan UIN Sumut, sementara Kemenag RI telah menggelontorkan dana untuk membebaskan lahan itu dari para penggarap.
 
Kemudian, penundaan wisuda mahasiswa angkatan 78 hingga beberapa kali dan akhirnya mengecewakan calon wisudawan dan orang tuanya karena dilakukan secara online.
 
Kekecewaan calon wisudawan/i itu banyak mereka ekspresikan melalui media sosial facebook, instagram, tiktok hingga youtube yang diduga informasi itu juga sampai ke Kemenag RI.
 
Masih dalam kaitan itu, pihak Kemenag RI juga banyak mendapat laporan dari masyarakat, mulai dari laporan dugaan plagiasi, dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek, serta terjadinya KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) di lingkungan UIN Sumut dengan begitu berperannya adik rektor berinisial SH dan AH yang banyak dikeluhkan civitas akademika UIN Sumut dan sejumlah kasus lainnya yang membuat citra UIN Sumut jelek di masyarakat.