MEDAN - Putri Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) DKS alias Nia ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik di Polda Sumut. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan rangkain penyelidikan panjang terhadap kasus yang dilaporkan oleh Andi Syahputra Nasution yang dikatain Bencong oleh sang putri ‘raja kecil’ di Kabupaten Labusel tersebut.

Kepala Bidang Hubugan Masyarkat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.

“Iya benar. Sudah resmi berstatus tersangka,” ujar Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (21/9/2022).

Dijelaskannya, penetapan status tersangka itu, tidak disertai dengan penahanan terhadap DKS, sebab ancaman hukuman atas pasal yang dijeratkan kepada tersangka, kurang dari 5 tahun.

“Belum, penyidik merasa belum perlu melakukan penahanan. Pasalnya, juga tidak mengharuskan tersangka ditahan,” jelas eks Kapolres Biak Numfor ini.

Hadi menuturkan, berkas perkaranya DKS sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan dan saat ini berkas perkaranya masih diteliti oleh Jaksa.

“Berkasnya sudah dilimpahkan. Nanti kita tunggu hasilnya. Apakah sudah dinyatakan lengkap atau harus kita lakukan perbaikan lagi,” tuturnya.

Sementara itu, Andi Syahputra Nasution sendiri mengapresiasi penyidik Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut yang menetapkan putri Bupati Labusel sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baiknya.

“Apresiasi yang sebesar-besarnya saya sampaikan kepada Polda Sumut,” ujar Andi di Mapolda Sumut.

Dengan penetapan tersangka itu, kata Andi, menunjukkan bahwa keadilan itu tidak berpihak kepada golongan tertentu saja.

“Ternyata keadilan itu masih ada. Ini dibuktikan dengan penetapan tersangka terhadap penghina harkat dan martabat saya di media sosial,” pungkas Andi.

Sebelumnya, Andi Syahputra Nasution yang harkat dan martabatnya dihina lewat postingan akun media sosial Facebook Nia Lim, putri Bupati Labusel melaporkan kasus ini pada November 2021 lalu.

Setelah melakukan rangkain [roses penyeldikan, akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Polda Sumut dan akhirnya putri Bupati Labusel tersebut ditetapkan sebagai tersangka.