MEDAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan dinilai lamban menangani kasus pencabulan anak di Medan Johor. Karena, kasus dugaan pencabulan terhadap korban berinisial berusia 17 tahun, warga Medan Johor, yang diduga dilakukan AA (20) sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan pada bulan Juli 2022 lalu.
 
Korban melalui Kuasa Hukumnya, Baginda Parlagutan Lubis dan Bonar Pasaribu dari Kantor Advokat Irwansyah Nasution and Partner menyatakan, bahwa saat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut, korban masih berusia 16 tahun.
 
“Pada saat dugaan tindak pidana terjadi, korban masih berusia di bawah umur. Dan perbuatan cabul itu dilakukan beberapa kali, dengan bujuk rayu dan di bawah ancaman,” ujar Baginda, Selasa (20/9/2022) di Medan.
 
Baginda lbih lanjut menjelaskan, korban sudah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/2267/VII/2022/SPKT/Polrestabes Medan, tertanggal 15 Juli 2022. Namun, hingga saat ini, bulan September atau sudah lebih 2 bulan, penyidik tidak pernah memberikan SP2HP dan perkembangan penyidikan kepada pelapor (korban).
 
Dalam Laporan tersebut, terlapor disangkakan dengan Pasal 81,82 UU Perlindungan Anak No.35 Tahun 2015 Perubahan UU No.23 Tahun 2002. Pelapor mengaku, terlapor melakukan dugaan tindak pidana pencabulan di rumah keluarga pelaku dan mobilnya.
 
Baginda menyatakan seharusnya, penyidik profesional dalam menangani perkara. Pasalnya, di dalam Perkapolri No.12 tahun 2009, ayat 2, selanjutnya harus sudah disalurkan kepada penyidik yang ditunjuk untuk melaksanakan penyidikan perkara paling lambat tiga hari setelah laporan polisi dibuat.
 
“Artinya, hampir 2 bulan lebih, penyidik belum menentukan siapa penyidik yang menangani. Dan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembanagan Hasil Penyelidikan) tidak pernah diberikan pada pelapor. Kami sendiri baru menangani kasus ini, setelah korban datang ke kantor untuk minta didampingi,” jelasnya.
 
Berdasarkan informasi yang kami terima dari korban, kata Baginda, bahwa orangtua dari terduga pelaku merupakan salah seorang oknum pejabat di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) .
 
“Untuk itu, kami meminta dan berharap kepada Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan, untuk dapat menindaklanjuti Laporan korban. Kalau tidak, kami akan membuat Laporan ke Propam Polda Sumut,” pungkas Baginda.
 
Sementara itu, Pejabat Sementara (PS) Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fatir Mustafa menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap laporan tersebut.
 
“Abang WA (WhatsApp) kan Nomor Laporannya iya. Nanti saya cek,” katanya.