SERDANG BEDAGAI -Sidang perdata perihal sengketa tanah antara warga Dusun 4, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai versus Nurhayati (penggugat) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rabu (21/9/2022).
 
Dalam sidang berlangsung, pihak dari tergugat 3 Bunju alias Ayu Gurame turut menghadirkan seorang ahli dalam bidang hukum pertanahan, setelah pekan lalu pihak Nurhayati mendatangkan ahli bahasa dari Akademi Universitas Sumatera Utara.

Ahli hukum pertanahan itu bernama Dayat Limbong. Dia seorang akademisi yang mengabdi sebagai dosen di berbagai kampus, seperti Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Universitas Medan Area (UMA) dan Universitas Nomensen Medan.

Menurut Dayat, dilihat dari mata hukum pertanahan, warga Desa Kota Galuh yang notabenenya tak semua memiliki alas hak, namun sudah menguasai tanah puluhan tahun, maka dalam pengajuan nanti mereka yang akan diprioritaskan untuk mendapatkan alas hak tanah.

"Menurut PP 24 tahun 1997, jika 20 tahun berturut-turut dikuasai dan diusahai dengan itikad baik, maka mereka itulah yang akan diperhatikan dan diprioritaskan untuk mendapat alas hak," kata Dayat kepada GoSumut.com.

Dalam hal ini, kata Dayat, masyarakat bisa meminta surat keterangan kepada kepala Desa untuk menjadi dasar serta acuan dalam permohonan kepemilikan tanah. Dengan dasar masyarakat menguasai dengan jangan waktu yang lama.

"Maka oleh kepala Desa bisa memberikan surat keterangan tanah kepada masyarakat bahwa mereka sudah menguasai dan mengusahai dengan itikad baik dan berpuluhan tahun," ucapnya.

Sementara itu, Bima mengakui bahwa tanah seluas 47 hektare yang digugat Nurhayati merupakan tanah yang memiliki alas hak. Dimana masyarakat yang tinggal di tempat itu turun temurun sejak jaman Belanda hingga kerjaan.

"Mereka tinggal disana sudah cukup lama. Sepengetahuan saya tanah itu tanah wakap. Kemudian dikelola ahli waris wakap dan para masyarakat menyewa dengan bukti kuitansi," kata Bima baru-baru ini.

Selain itu, kata Bima alas hak yang di pegang Nurhayati itu juga tidak sama dengan luas wilayah di Desa Kota Galuh. Berkas yang dipegang Nurhayati dengan luas 64 hektare. Dimana Nurhayati mengaku sebagai anak Sultan. Padahal warga setempat sendiri tak mengenal siapa Nurhayati.