PALAS - Seorang ibu rumah tangga yang diduga pengedar narkotika jenis sabu -sabu dicokok Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas) di wilayah  Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun.

Tersangka berinisial SPD (48) warga Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun. Dengan barang bukti (BB) delapan paket plastik klip transparan yang berisi sabu seberat 1,13 gram.

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba,AKP Agus M Butar-Butar SH mengatakan, IRT berinsial SPD diduga sebagai pengedar tersebut dicokok atas dasar informasi masyarakat. 

Dikatakan, tersangka SPD sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun.

"Personil Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan disekitar TKP dan berhasil mencokok SPD," terangnya, Minggu (18/9/2022).

Kata Agus, narkotika jenis sabu sebanyak delapan paket tersebut seberat 1,13 gram disimpan didalam kotak warna putih didalam lemari rumah tersangka.

Selain barang bukti narkotika,lanjutnya turut diamankan barang bukti lain berupa tiga buah bong, satu buah kaca pirex,satu unit handphone android merek Oppo  warna merah dan uang Rp 28 ribu. 

Teesangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,13 gram dan barang bukti lain langsung digiring ke Mapolres Palas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, tersangka SPD dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Agus.