ASAHAN - Proyek pembangunan jalan lintas dan drainase saluran air di Aek Songsongan menuju Sigura-gura dinilai tak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Amatan beberapa wartawan di lokasi, Rabu (14/9/2022), pengerjaan proyek tersebut tidak disertai dengan adanya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kemudian tidak disertai segitiga pengaman lalu lintas dan tidak adanya papan proyek.
 
Dalam penimbunan badan jalan dijelaskan oleh penanggung jawab lapangan, bahwa panjang proyek yang dikerjakan sekitar 2 KM dengan lebar 20 cm dan kedalaman 15 cm.
 
Selain itu, pengerjaan drainase saluran air juga tampak sudah pecah seolah pekerjaan yang dilakukan tidak serius.
 
Saat dikonfirmasi, Muhili selaku pelaksana dan Dodo Butar-butar selaku penanggung jawab PT Waskita selaku kontraktor bertindak seolah buang badan. Mereka mengaku tidak mengetahui besaran pagu proyek tersebut.
 
"Gak tau kami pagunya bg," cetus Muhili.
 
Kemudian, Dodo Butar-butar mengatakan agar para wartawan yang melakukan sosial kontrol konfirmasi ke kantor Medan.
 
"Ke kantor Medan aja orang Abang. Disana orang Abang bisa konfirmasi.
 
Sementara, Sudirman selaku tokoh pemuda Kecamatan, Bandar Pulau dan Aek Songsongan sangat menyayangkan pelaksanaan proyek tersebut.
 
Menurutnya, kalaupun para pelaksana dan penanggung jawab tidak bisa menjawab, setidaknya bisa menghubungkan kepada orang yang berkompeten dalam menjawab konfirmasi para wartawan.
 
"Saya lihat pekerjaannya tidak sesuai SOP, drainase saluran air sudah pecah, ditambah lagi perlakuan mereka ini seolah buang badan," cetus Sudirman.
 
Terpisah, Satibi dari UPT Bina Marga Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait SOP proyek tersebut, masih belum ada jawabannya.