ASAHAN - Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap dan menangkap tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

 

Hal itu dibeberkan oleh Kapolres Asahan, AKBP Roman Smarandhana Elhaj saat menggelar konferensi pers didampingi oleh Dandim 0208/As, Kajari Asahan, Kasat Reskrim dan Kanit Ekonomi di Mapolres Asahan, Selasa (13/9/2022).

Dari pengungkapan kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Asahan berhasil menangkap 4 orang tersangka yaitu FNH, BS, UP dan AS. Selain tersangka, polisi juga mengamankan 3 ton BBM jenis solar bersubsidi, dua unit truk colt diesel, derigen dan tong tempat penampungan minyak.

"Berawal pada hari Kamis tanggal 8 September 2002 sekira pukul 19.00 WIB, Sat Reskrim Polres Asahan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penimbunan BBM subsidi jenis solar di Kecamatan Aek Ledong dan selanjutnya Personil Unit Ekonomi Reskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan benar adanya informasi tersebut tepatnya di gudang CV Maju Jaya Sejahtera milik FNH yang berada di Dusun II, Desa Tanah Rendah, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan," beber AKBP Roman.

Di gudang tersebut, sambung AKBP Roman, ditemukan 4 orang laki-laki yang masing-masing mengaku berinisial FNH, BS, AS dan UP. Kemudian barang berupa 36 jerigen plastik berisikan 30 liter BBM jenis solar, 9 buah drum plastik warna biru berisikan 180 liter BBM jenis solar, 1 buah drum plastik warna biru berisikan 89 liter BBM jenis solar, 2 buah plastik, 1 buah corong berwarna merah, satu unit truk colt diesel BK 8157 LY dan satu unit truk colt diesel BK 9327 YH.

"Selanjutnya keempat orang beserta barang temuan tersebut dibawa ke Polres Asahan untuk Proses hukum selanjutnya," tandasnya.

Adapun peran masing-masing tersangka dijelaskan oleh Kapolres adalah, FNH sebagai penyedia dana, tempat dan peralatan yang dipergunakan untuk melakukan penimbunan BBM solar serta menjual kembali solar tersebut.

"Sementara BS, UP dan AS berperan sebagai sopir membawa truk colt diesel untuk membeli solar ke SPBU dan menyuling atau memindahkan dari tangki truk colt diesel ke jerigen-jerigen," terangnya.

Kepada tersangka, orang nomor satu di Polres Asahan itu menegaskan, akan menerapkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar," pungkasnya.