JAKARTA - Ombudsman RI menuding pemerintah lalai dalam mengelola pasokan minyak goreng di dalam negeri sehingga harga dan pasokannya sempat bermasalah beberapa waktu lalu. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra menjelaskan negara lalai karena membiarkan minyak goreng sawit (crude palm oil/CPO), sebagai bahan baku minyak goreng, dikendalikan oleh swasta selama ini.

"Indonesia tidak pernah mengalami kekurangan stok CPO. Hanya permasalahan yang ada adalah stok CPO dikendalikan oleh pihak swasta," ujar Yeka di gedung Ombudsman, Selasa (13/9/2022).

Kesalahan ini, sambung Yeka, membuat harga minyak goreng nasional sempat melonjak menjadi hampir Rp50 ribu untuk kemasan ukuran 2 liter.

Maka dari itu, Ombudsman menyarankan pemerintah membentuk cadangan minyak goreng nasional. Salah satu caranya dengan menyediakan tangki-tangki besar di setiap wilayah Indonesia.

Jika terjadi kenaikan harga minyak goreng, maka pemerintah dapat mengeluarkan stok tersebut. Sebaliknya, jika harga turun, maka stok bisa disimpan.

Ombudsman juga mengkritik pemerintah yang menerbitkan banyak regulasi dalam waktu singkat untuk mengatasi masalah minyak goreng.

"Hal ini menandakan bahwa proses perencanaan dan penyusunan peraturan tidak dilakukan dengan kaidah-kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan dengan menerapkan asas dapat dilaksanakan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas keterbukaan, dan asa keadilan," ujar Yeka.

Oleh karena itu, Ombudsman menyarankan kepada pemerintah untuk membuat tata kelola minyak goreng di RI lebih baik.

Pertama, Ombudsman meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghapus kebijakan domestic market obligation (DMO) CPO. Pasalnya, kebijakan itu menghambat penerbitan izin ekspor.

Kedua, Ombudsman meminta Kemendag untuk melarang peredaran minyak goreng curah. Produk itu bisa diganti dengan minyak goreng kemasan. Ketiga, Ombudsman meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus bea keluar ekspor CPO hingga empat bulan ke depan.

"Apabila dalam waktu 60 hari, Ombudsman RI tidak memperoleh laporan perkembangan pelaksanaan tindakan korektif, maka Ombudsman RI akan menerbitkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan," jelas Yeka.

Menanggapi tudingan itu, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan usulan Ombudsman dalam menentukan kebijakan terkait minyak goreng.

"Usulan Ombudsman akan kami gunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah dan program ke depannya," tutup Jerry.*