LABUHANBATU -Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan korban atas nama Yogi Putra Pratama (19).
 

Di mana, mayat korban ditemukan terapung atau mengambang di aliran
sungai barumun Lingkungan Labuhan, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dari pelaku HN alias Heri (18), polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna putih tanpa nomor plat polisi, 1 Samsung Galaksi J3 warna Gold milik korban, 1 pasang sendal warna coklat milik korban, 1 pasang sendal warna hitam milik tersangka, 1 buah baju kaos warna putih bertuliskan PER-PEC-TLI, 1 buah celana panjang jeans warna hitam, 1 buah jam tangan dan 1 buah tali pinggang.

Menurut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, pelaku pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dijerat dalam Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara selama 15 tahun.

"Pelaku sakit hati karena korban tidak memberikan uang hasil pengadaian 1 unit sepeda motor Honda Revo warna putih tanpa nomor plat polisi nomor rangka MH1HB62128K412145, Nomor Mesin HB62E1400026 milik korban yang mana sebelumnya korban ada menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp. 500.000 kepada tersangka jika sepeda motor milik korban dapat digadaikan," ujar Kapolres dalam paparannya, Jumat (9/9/2022).

Setelah sepeda motor milik korban digadaikan kepada Rahmat HIdayat Hasibuan sebesar Rp. 2.350.000, korban tidak ada memberikan uang sesuai yang dijanjikan kepada tersangka.

"Pelaku memiting leher korban selama ± 30 menit dengan menggunakan tangan kanan, sehingga korban tidak sadarkan diri dan kemudian tersangka mengulingkan mayat korban ke dalam aliran sungai barumun," sebut Kapolres.

Peristiwa ini, sambung Kapolres, terjadi pada Selasa (30/8/2022) sekira pukul 16.30 sata korban Yogi bertemu dengan tersangka Heri di rumah sdra Rido di Dusun Cikampak, Desa Aek Batu, Labuhanbatu Selatan.

Saat itu, Heri meminta tolong kepada korban untuk diantarkan pulang ke rumahnya di Dusun Asam Jawa Barat, Desa Asam Jawa, Kec. Kotapinang.

Di perjalanan tepatnya di Galon SPBU Asam Jawa, korban dan tersangka berhenti dan di sana korban mengatakan kepada tersangka di mana ada pengadaian sepeda motor sembari menjanjikan uang Rp500.000 jika motornya bisa digadaikan.

Pada Rabu (31/8/2022) sekira pukul 03.00, tersangka membawa korban ke Lingkungan Labuhan, Kelurahan Kotapinang, Labusel, dan selanjutya korban dan tersangka bertemu dengan Ardiansyah Siregar alias Kotul dan meminta kepada Ardiansyah untuk menerima gadai sepeda motor milik korban, namun Kotul tidak sanggup menerima gadai sepeda motor milik korban.

Selajutnya, Kotul menunjukan Rahmat Hidayat Hasibuan alias Amat Tato dan menerima gadai sepeda motor milik korban seharga Rp. 2.350.000.

Pada Kamis (1/9/2022) sekira pukul 15.00, korban bersama tersangka Heri dan saksi Soni memakai narkotika jenis sabu di Ladang Karet yang ada di belakang sekolah SMA Negeri 2 Torgamba, Desa Asam Jawa.

"Setelah memakai sabu, tersangka, korban dan saksi Soni duduk duduk di teras sekolah. Di mana, korban saat itu memegang 3 pakat narkotika jenis sabu, sedangkan Heri memegang narkotika jenis sabu," bebernya.

Pada saat duduk duduk di teras sekolah, korban dan tersangka melihat ada satu unit mobil berjalan ke arah mereka dan curiga bahwa mobil tersebut adalah mobil polisi.

"Karena curiga, korban dan tersangka yang memiliki narkotika jenis sabu lari ke perladangan kelapa sawit hingga menuju pinggir sungai Barumun Simangayat Gunung Raya, Dusun Asam Jawa Barat, Desa Asam Jawa Barat, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan," ujarnya.

Pada saat di perladangan kelapa sawit di pinggir sungai Barumun Simangayat, tersangka teringat akan janji korban yang akan memberikan upah hasil gadai sepeda motor milik korban.

Namun yang dijanjikan tak diberikan. Malahan korban meinta bersabar sambil memaki korban.

"Mendengar makian korban, tersangka menjadi kesal sehingga tersangka merampas 3 buah paket narkotika jenis sabu yang ada di tangan korban dan selanjutnya tersangka berlari menjauh dari korban. Namun korban mengejar tersangka, dan pada saat tersangka dapat ditangkap korban dipinggir sungai barumun tersebut, lalu korban memiting leher korban dan karena kuatnya pitingan korban, tersangka berusaha melepaskan pitingan tangan korban. Setelah pitingan tangan korban terlepas, selanjutnya tersangka berbalik memiting leher korban hampir 15 menit tersangka memiting leher korban, sehingga korban tidak sadarkan diri," urai Kapolres.

Takut korban telah mati dan telah melakukan pembunuhan, pelaku mencoba menutup jejak pembunuhan yang dilakukan dan selanjutnya korban digulingkan hingga jatuh ke dalam Sungai Barumun dengan maksud apabila mayatnya ditemukan, korban diduga mati tenggelam.

"Setelah tersangka menjatuhkan tubuh korban ke Sungai Barumun, selanjutnya tersangka pulang ke rumah Soni," sebutnya.

Pada Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 09.00 di Aliran Sungai Barumun Lingkungan Labuhan, mayat korban ditemukan warga terapung di aliran sungai barumun dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsekta Kotapinang, sehingga personel melakukan penyelidikan dan telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan Yogi Putra Pratama yang awalnya diduga mati karena hanyut tidak pandai berenang.