TOBA -Pasca kenaikan harga BBM secara nasional mengakibatkan beberapa harga komoditi naik. Demikian juga dengan tarif dasar angkutan umum perdesaan dan antar kecamatan menjadi naik.
 

Warga menuding kenaikan ongkos oleh para sopir angkut dinaikan secara sepihak tanpa ada informasi resmi dari pemerintah. Bahkan, kenaikan tidak tanggung tanggung lebih dari 50%.

Sesuai keluhan warga data seperti yang dihimpun www.gosumut.com, sebelumnya untuk tarif dasar ongkos pelajar di Toba hanya Rp 2000, kini dinaikkan menjadi Rp.3000, dari sebelumnya Rp.3000 dinaikkan sopir menjadi Rp.5000, dari Rp.5000 menjadi Rp.8000 khusus pelajar.

Berbeda dengan penumpang umum biasa, ongkos lama Balige - Porsea dari Rp. 7000 dinaikkan menjadi Rp.12.000, dilihat dari nominal ini tarif dasar kenaikan sudah di atas 50% dari nominal tarif dasar ongkos lama.

Kenaikan harga ini diakui salah seorang penumpang warga Desa Narumonda V Angelina Silaen (47), dikatakannya, saya pulang dari Balige turun di simpang Sipitupitu desa Narumonda V Siantar Narumonda membayar ongkos sebesar Rp.12.000 dimana sebelumnya ongkos hanya Rp.7000.akunya.

Terkait naiknya tarif dasar ongkos angkutan umum yang sudah berlangsung di Kabupaten oleh para sopir angkot pasca kenaikan harga BBM Plt.Kepala Dinas Perhubungan Toba melalui Kabid Lalulintas Gibson H Siagian, saat dikonfirmasi www.gosumut.com diruang kerjanya menjelaskan, pemerintah Kab Toba melalui Dishub Toba masih melakukan pengkajian di daerah sembari menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian perhubungan untuk penetapan barga tarif dasar angkutan umum antar desa, antar Kecamatan dalam Kabupaten Toba.yang nantnya diturunkan ke Kabupaten/Kota oleh Pemerintah Provinsi untuk ditindak lanjuti di daerah. Sebut Gibson.

Dengan kenaikan tarif ongkos di Toba yang telah dilakukan oleh para sopir angkot, Gibson menyampaikan, "Dishub Toba akan menerbitkan surat himbauan kepada seluruh organisasi angkutan perdesaan dan Kecamatan di Toba untuk tetap mempertahankan tarif dasar ongkos yang lama di Kabupaten Toba menunggu ketetapan tarif dasar ongkos angkutan umum yang resmi dari Pemerintah.

Bila harus dinaikan pasca naiknya harga BBM hendaknya sopir menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM saat ini jangan meterlaluan sampai diatas 50% seperti yang telah terjadi saat ini oleh para sopir angkutan umum.

Untuk antisipsi sementara terakait lonjakan kenaikan tarif ongkos pasca naiknya BBM di Tahun 2022, Dishub Toba masih mengadopsi Perbup Toba Nomor 25 tahun 2018 tentang penetapan tarif angkutan perdesaan di Kabupaten Toba.

Selanjutnya akan menyurati setiap Direksi angkutan umum perdesaan di Kabupaten Toba. menunggu ketetapan dan penyesuaian aturan tentang kanaikan tarif ongkos angkutan umum di daerah dari pemerintah pusat melalui Pemerintah Propinsi.ujar Gibson.

Ditegaskan Gibson, "Tidak dibenarkan angkutan umum menaikkan tarif dasar ongkos angkutan umum secara sepihak.namun demikian kita memaklumi yang terjadi saat ini, kalaupun harus ada kenaikan tarif dasar ongkos hendaknya disesuikan dengan kenaikan BBM saat ini menunggu ketepan dari Pemerintah".imbuhnya.

Dalam upaya penyesuaian tarif dasar ongkos angkutan umum oleh Menteri perhubungan RI telah menginstruksikan kepada masing masing daerah Kabupaten/Kota dan Propinsi untuk bekerja sama dengan organisasi angkutan umum Daerah (ORGANDA) melakukan pengkajian untuk penyesuaian tarif dasar ongkos angkutan umum di berbagai daerah sesuai ketentuan.

Jadi saat ini, kita masih melakukan pengkajian dan penghitungan serta mempersipakan berbagai aturan pendukung untuk penetepan tarif dasar ongkos transportasi umum sembari menunggu petunjuk pelaksanaannya di daerah dari pemerintah pusat.pungkasnya.

Seorang warga Desa mantan Kepala Desa Hendri Hutagaol menuturkan, seyogianya pemkab Toba sudah membuat persipan untuk antisipasi lonjakan tarif dasar angkutan umum, sebelum pemerintah pusat mentapkan kenaikkan/penyesuaian harga BBM dibeberapa hari lalu.

Hal ini, supaya kami para warga yang memberangkatkan anak setiap hari sekolah dan penumpang umum lainnya yang mengunakan angkutan umum tidak resah dan sangat terbebani.akibat besarnya kenaikan tarif dasar ongkos angkotan umum saat ini di Toba oleh para sopir angkot dengan kenaikannya sudah diatas 50%.sebut Hendri.

Seorang Sopir angkutan Umum Porsea - Balige bermarga Napitupulu (46) ketika di konfirmasi Gosumut.com di Balige mengatakan, untuk tarif dasar ongkos pasca naiknnya harga BBM kami kutip sesuai yang kami sepakati sesama sopir angkot.

Kami menghitungnya sesuai kuota minyak yang kami gunakan selama beroperasi ditambah berapa upah yang bisa kami dapat dari jumlah ongkos lama dengan ongkos yang kami kutip saat ini pascca BBM naik harganya.tuturnya

BBM Pertalite dari Rp.7650 naik menjadi Rp.10.000,.bagaimana kami memenuhi pembelian BBM seharga Rp.10.000 bila kami mempertahankan tarif dasar ongkos yang lama, kami tak mampu memenuhi pembelian BBM dengan harga saat ini, sementara berbagai bahan pokok lainnya juga naik.ujar Napitupulu.

Kami berharap Pemerintah segera melakukan pengkajian dan selanjutnya membuat keputusan akan ketetapan tarif dasar ongkos angkutan umum. tentunya kami berharap dengan aturan yang ditetapkan nantinya oleh pemerintah mempertimbangkan kepentingan kami para sopir angkutan umum untuk mendukung keberlangsungan hidup dan ekonomi keluarga kami.karena kami juga kewalahan menghadapi situasi saat ini.pungkasnya sembari berharap mewakili rekan rekannya sesama sopir angkot yang lain.