MADINA - Kepolisian Resort (Polres) Mandailing Natal (Madina) mengungkap 8 kasus tindak pidana. Empat di antaranya kasus perjudian dan 4 kasus pencurian dan pencurian motor (Curanmor) dengan 11 tersangka. "Ada 8 kasus dengan 11 tersangka yang diungkap, 4 curanmor, 4 kasus judi. Untuk barang buktinya ada sepeda motor, handphone, uang, nomor - nomor atau rekapan dari masing-masing pelaku, kompor gas dan tabung gas," kata Kabag Ops Polres Madina Kompol Muhammad Rusli saat pres liris pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Madina, Senin (5/9/2022).

Adapun ini sial ke sebelas tersangka kasus perjudian tersebut adalah SL, HN, AS, NN, PB dan KA. Sedangkan para pelaku untuk kasus pencurian dan curanmor, yakni PB, RNP, MB, IL dan AUM. Mayoritas tersangka ditangkap pada Agustus 2022.

"Kalau untuk tempat terjadinya tindakan pencurian dan perjudian 8 kasus itu berbeda ada di Kecamatan Panyabungan, Panyabungan Utara, Kecamatan Hutabargot dan Kecamatan Lingga Bayu," ujar Kompol Rusli.

Kompol Rusli menambahkan pengungkapan dugaan kasus tindakan kejahatan ini bukti nyata Polres Madina tetap terus berusaha memberantas kasus- kasus perjudian dan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Kabupaten Madina.

"Kami akan terus berusaha semaksimal mungkin dalam memberantas segala bentuk perjudian, pencurian maupun curanmor yang terjadi di wilayah ini. Dari kasus yang berhasil diungkap saat ini, kami akan kembangkan lagi," kata Kompol Rusli.

Senada juga disampaikan AKP Edi Sukamto  Kasat Reskim Polres Madina yang hadir pada pres liris tersebut. Dia mengatakan pihaknya sebelumnya telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian.

"Melalui personel bhabinkamtibmas kita di setiap polsek, para kanit setiap harinya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menjauhi yang berkaitan dengan judi," kata Edi.

"Untuk para tersangka yang sudah kita amankan, mereka ini yang tidak mendengarkan imbauan dan sosialisasi yang kita berikan," tegasnya.

Polres Madina pun turut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjauhi segala bentuk tindak pidana perjudian atau tindakan kejahatan lainnya.