MEDAN-Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang memutuskan dalam bentuk 9500 butir pil Yaba. Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengklaim, Narkotika ini menjadi yang pertama beredar di Sumatera Utara (Sumut).
 
“Pil Yaba ini merupakan narkoba jenis sabu-sabu yang diubah atau dimodif bentuk menjadi pil. Narkotika jenis sabu ini, diklaim jadi yang pertama sekali beredar di Sumut,” ujar Kapolrestabes Medan dalam siaran persnya di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No. 1 Medan, Senin (5/9/2022).
 
Lebih lanjut dijelaskan Kapolrestabes Medan, selain barang bukti narkotika yang telah dimodif dalam bentuk pil, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan juga mengamankan 50 gram sabu-sabu dan lima tersangka.
 
“Selain barang bukti 9500 butir pil Yaba, tim juga berhasil menyita barang bukti lainnya yakni, 50 gram sabu-sabu dengan 5 tersangka,” jelas eks Dirlantas Polda Sumut ini.
 
Kelima terduga pelaku dimaksud, ungkap Kapolrestabes Medan, masing-masing berinisial AG (63), warga Desa Bajoga, Kecamatan Bah Jambi, Kabupaten Simalungun serta 4 warga Bireun, Aceh yakni, MAR (33), YUS (30), INA (28) dan MH (17).
 
“Pengungkapan kasus ini, melalui undercover buy. Petugas berpura-pura memesan 100 butir pil Yaba ke tersangka, AG. Saat transaksi di kawasan Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur petugas langsung membekuk, AG beserta barang bukti 100 butir pil Yaba dan 50 gram sabu,” ungkap Kapolrestabes Medan. 
 
Dari tersangka, AG, sebut Kapolres, tim melakukan pengembangan. Pada saat itu,  AG mengaku kalau dua orang temannya, MAR dan YUS sedang menunggu di mobil mini bus pelat BL 1442 PV. Petugas bergerak ke mobil yang dimaksud dan menciduk kedua tersangka. Saat digeledah, petugas berhasil menemukan 9.400 butir pil Yaba.
 
“Kemudian dari tersangka, YUS dan MAR dikembangkan. Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku ada 2 tersangka lainnya yang menunggu di salah satu hotel di bilangan Setia Budi, Medan,” sebut Kapolrestabes. 
 
Selanjutnya, Kapolrestabes Medan menuturkan, petugas bergerak ke hotel yang dimaksud dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya yakni, INA dan MH. 
 
Selain itu, Satresnarkoba juga sebelumnya berhasil mengungkap 2 kasus narkotika lainnya. Yakni, kasus pengungkapan 14 kilogram ganja melalui loket ekspedisi di Jalan STM , Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas dan Alfamidi Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas.
 
Dari kasus ini, kata Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1994 ini, petugas berhasil membekuk 2 tersangka yakni, MH (22) dan N (25) yang keduanya merupakan warga Aceh. 
 
Kasus selanjutnya, kata Kapolrestabes Medan, penyimpanan 47 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi di Jalan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura dengan tersangka, HS (52) warga Jalan Antariksa, Gang Pipa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
 
“Untuk membuktikan kedua kasus tersebut, barangnya sudah dimusnahkan di Mapolda Sumut pada 16 Agustus 2022,” ia menambahkan menambahkan para terduga pelaku dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.