TAPUT -Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi memimpin rapat koordinasi lintas sektoral yang melibatkan Bagian Perekonomian Setdakab Taput, Dinas Pertanian, Dinas Perindag, Pengawas SPBU Se Kabupaten Taput serta PJU dan Kapolsek se jajaran Polres Taput untuk menyikapi rencana kenaikan harga BBM Rabu, 31 Agustus 2022 yang digelar di Aula Tribrata Polres Tapanuli Utara.
 

Rapat dilaksanakan dengan adanya wacana kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak), Rakor lintas sektoral bertujuan guna untuk menyamakan persepsi dalam upaya menjaga stabilitas kebutuhan BBM berikut adanya peraturan pembatasan BBM Bersubsidi akibat kondisi keuangan Negara.

Kapolres dalam amanah dan arahannya menyampaikan " Mari kita bersama-sama memetakan jumlah konsumsi dan jumlah yang masuk, demikian halnya, kesepakatan terkait siapa yang berhak menerima dan tidak, harus segera ditentukan".

Dengan tegas disampaikan Kapolres Taput, "Saya minta untuk Reskrim dan Intel, bagi yang tidak sesuai dengan kesepakatan agar di proses hukum.kepada para Kapolsek supaya melaporkan kepada pihak SPBU terkait pelaksanaan pengamanan dan pengawasan kegiatan".tegasnya.

Lanjut Kapolres, " kepada pihak yang menerbitkan rekomendasi harus dapat menghitung jumlah estimasi yang dibutuhkan pemohon.tetap fokus dalam menyelesaikan permasalahan yang lebih besar, selanjutnya beralih ke hal yang lebih minor."pungkasnya.

Dalam pelaksanaan Rapat koordinasi dihadiri Kabag Ekon dan SDA Taput Tutur Simanjuntak, Kasat Reskrim Polres Taput AKP Kristo Tamba, Kasat Samapta AKP R Simarmata, seluruh Kapolsek sejajaran Polres Taput, Pengawas SPBU se Taput, Perwakilan Dinas Pertanian dan Dinas Perindag Taput.

Kabag Ekon dan SDA Taput Tutur Simanjuntak dalam paparannya menyampaikan, hingga akhir Juli 2022, tingkat konsumsi BBM di Kab.Taput sudah melebihi target bulanan, sehingga diperkirakan kondisi tersebut mengharuskan penambahan pemakaian BBM hingga di akhir tahun 2022 sebesar 21% dari alokasi.

Sementara, sesuai ketentuan Pertamina dalam pelayanan BBM bersubsidi yang melarang pengisian jerigen untuk diperjual belikan kembali.

"Kami telah menyurati pihak Pertamina agar lebih melonggarkan ketentuan tersebut untuk pelayanan masyarakat yang berada di pelosok daerah."sebutnya.

Secara administrasi, ada 5 OPD yang berhak menerbitkan rekomendasi pengisian BBM di dalam wadah, yakni Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindag, Dinas Ketapang dan Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan dan Dinas Sosial.

Kita berharap dan menghimbau supaya pihak SPBU melayani warga yang menggunakan surat rekomendasi dengan tegas dan sesuai dengan permintaan harian sesuai surat, serta memberikan informasi saat timbul kendala di lapangan.

Sementara itu, dari pihak pengawas SPBU juga meminta supaya Polsek/Bhabinkamtibmas menghimbau masyarakat yang menjual ketengan untuk tidak memperjual-belikan kembali.