PALAS - Massa Solidaritas Aktivis Mahasiswa Padanglawas (Sampal) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan menyampaikan orasi tuntutan terkait penangguhan tahanan dua terdakwa dan pinjam pakai barang bukti tindak pidana, d ihalaman PN setempat, Senin (29/8/2022). Penanggung jawab Massa Sampal, Ferddy Manda Syaputra dalam orasinya meminta PN Sibuhuan untuk mempertimbangkan surateta penetapan penangguhan dua terdakwa JS dan JT dengan dalih terdakwa sakit.
 
"Diduga Majelis Hakim telah mengangkangi Pasal 21 ayat 4 KUHAP," katanya.
 
Massa Sampal juga meminta PN Sibuhuan agar mencabut surat penetapan terkait pinjam pakai barang bukti tindak pidana kepada pemilik barang RHS.
 
"Kami menduga pijam pakai barang bukti ini sebagai langkah untuk menghilangkan barang bukti  tindak pidana perkara  konservasi sumber daya alam yang berlokasi di Suaka Margasatwa Barumun," ujar Ferddy.
 
Tuntuntan peryataan sikap Sampal juga meminta Ketua PN Sibuhuan mengundurkan diri karena tidak mampu menjalankan motto dan visi misi dari Institusi PN Sibuhuan.
 
Massa Sampal menilai penetapan Majelis Hakim banyak kejanggalan serta dugaan penyelewengan wewenang atas penetapan penangguhan dua terdakwa JS dan JT serta pijam pakai barang bukti dua unit excavator kepada RHS.
 
Menurut Sampal, penetapan majelis hakim terkait penangguhan dua terdakwa JS dan  JT dalam perkara pembukaan jalan suaka Margasatwa (SM) Barumun merupakan dugaan penyalahgunaan wewenang dari Ketua PN Sibuhuan.
 
Kata Ferddy Manda, bahwa terdakwa JS dan JT disangkakan pasal 19 ayat (1) jo pasal 40 ayat (1) UU no. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
 
Dalam peraturan itu,lanjutnya barang siapa yang menyebabkan perubahan keutuhan suaka alam menjadi kewajiban aparat untuk memberikan sanksi.
 
Namun kenyataan yang ada, malah JS dan JT diberikan penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim  PN Sibuhuan,tegasnya.
 
"Kami atas nama Sampal menyatakan sikap tidak menerima penetapan yang dikeluarkan majelis hakim PN Sibuhuan atas pinjam pakai barang bukti tindak pidana dua unit excavator terhadap RHS yang merupakan pemiliknya," tambahnya.
 
Ferddy menambahkan, konservasi sumberdaya alam merupakan hajat hidup orang banyak dan itu merupakan tanggungjawab kita bersama untuk menjaganya.
 
Atas dasar itu sambungnya, Sampal juga berkepentingan untuk mengawal proses hukum yang adil dan bersih tanpa ada kepentingan pribadi dari segelintir pihak, tandas Freddy.
 
Menanggapi orasi tuntutan Sampal, Ketua PN Sibuhuan, Lulik Djatikumoro SH MH didampingi Humas, Zaldy Dharmawan Putra SH membenarkan, telah telah ditangguhkan 2 terdakwa atas nama JS dan JT pertanggal 22 Agustus 2022.
 
Adapun alasan dan pertimbangnya, katanya itu merupakan ranah dari Majelis Hakim yang bersangkutan.
 
"Untuk perlu adik adik ketahui bahwa kami di PN Sibuhuan ini sifatnya kolegial, dimana seorang ketua tidak bisa mengintervensi dari pada jalanya persidangan," terangnya.
 
"Jadi kalau adik- adik menunutut bahwasanya, saya tidak profesional atau tidak bisa menghandel kantor  ini, Hal itu tentu salah," ujarnya.
 
"Pijam pakai BB tindak pidana dan penangguhan dua terdakwa  merupakan kewenangan mutlak dari pada Majelis Hakim," tambahnya.
 
Ia menambahkan, terkait pinjam pakai dua  unit excavator itu memang betul, dengan nomor penetapan 77/Pid.B/LH/2022/PN Sbh, statusnya di pinjam, karena BB ini berupa excavator, dengan  pertimbangan segala hal lainya yaitu kewenangan Majelis Hakim yang bersangkutan, bukan kepada Ketua PN Sibuhuan.
 
"Saya sangat menghargai adik adik karena bagian dari demokrasi dan sebagian dari control terhadap kami di Pengadilan Negeri Sibuhuan ini," ucapnya.
 
Tetapi diketahui, tambahnya sidang lanjutan perkara kasus ini dilaksanakan pada hari ini, Senin (29/8/2022) 
 
"Adik-adik yg ingin mengikuti jalannya pelaksanaan sidang kasus ini, dipersilahkan, karena sidang ini terbuka untuk umum," pungkasnya.