PADANGSIDEMPUAN - Diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang supir truk sawit, di Jalan Umum Desa Aek Kanan Kecamatan Dolok Sigompulon Padang Lawas Utara beberapa waktu lalu, penyidik Polres Tapsel akan memanggil DSS, oknum aparat Desa Aek Kanan, Kecamatan Dolok Sigompulon Padang Lawas Utara (Paluta). "Akan kita panggil untuk kelengkapan berkas," ujar AKP Paulus Gorby Pembina SIK Kepala Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Kamis (25/8/2022 )di Mapolres Tapanuli Selatan.
 
Pemanggilan terhadap oknum aparat desa ini dilakukan, setelah penyidik Polres Tapsel merampungkan pemeriksaan terhadap korban dan dua orang saksi yang menyaksikan penganiayaan di tempat kejadian perkara.
 
Sebelumnya, DSS dilporkan ke polisi dalam dugaan kasus penganiayaan. Ia diduga melempar wajah korban dengan gelas dan melakukan pemukulan. Bahkan korban juga sempat diancam akan dijadikan seperti Sambo.
 
Menurut korban Arif Rifai Dalimunthe (46) warga Sigambal Kabupaten Labuhan Batu, peristiwa penganiayaan ini terjadi di jalan umum Desa Aek Kanan pada Sabtu 20 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 sore.
 
Awalnya, korban yang berprofesi sebagai supir truk colt diesel pengangkut sawit di Padang Lawas Utara ini, diperintahkan mandornya untuk menjumpai DSS di sebuah warung kedai kopi di pinggir jalan umum Desa Aek Kanan.
 
"Saat saya mau masuk warung itu, tiba- tiba kepala desa yang berada di dalam, melempar wajah saya dengan gelas kaca," ucap korban Arif, saat membuat laporan polisi di Polres Tapanuli Selatan, Minggu (21/8).
 
Tidak hanya sampai disitu, usai melempar gelas, pelaku ini juga langsung mendatangi korban. Seraya memegang leher korban, oknum kades memukuli wajah dan kepala korban berkali-kali. Akibatnya korban mengalami luka di bagian bawah mata kiri, luka di kepala bagian belakang serta luka robek dibagian dagu di bawah bibir.
 
Korban Arif akhirnya selamat setelah warga dan saksi mata memisahkan korban dari pukulan pelaku.
 
Usai melakukan penganiayaan, DSS masih sempat mengancam korban dengan nada kasar.
 
"Mau kau kami buat macam korban Sambo?," ujar korban Arif menirukan perkataan DSS.
 
Tidak terima perlakuan tersebut, korban Arif akhirnya membut Laporan ke Polres Tapanuli Selatan dengan nomor : STTLP/B/331/VIII/2022/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMUT//
 
Saat ini, akibat perbuatan tersebut, Arif Rifai Dalimunthe mengaku trauma hingga takut untuk kembali bekerja, meski menjadi supir truk merupkan satu satunya sumber penghasilannya.
 
"Tak berani kami lewat sana bang. Sementara nganggur dulu. Kepala Desanya emosian, takut kami," ujar korban Arif di dampingi rekan rekannya.
 
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat whatsapp, aparatur Desa Aek, Kanan Darpin Sanjaya Sitompul membenarkan terjadinya penganiayaan tersebut.
 
"Betulnya Pak Kades Melakukan Penganiayaan itu?," ujar wartawan.
 
"Iy bg," jawab Darpin Sanjaya Sitompul melalui pesan whatsapp.