MEDAN - Polda Sumut diminta menghentikan proses penyidikan terhadap Kilang Padi PT. Tani Jaya Sukses Pangan (TJSP) milik Suanto, di Jalan Besar Pantai Labu Desa Ramunia I, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Permintaan ini disampaikan Divisi Sipil dan Politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Maswan Tambak, Minggu (21/8/2022). Sebab dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan terkesan asal-asalan.

Disebutkannya, personil Ditreskrimsus Polda Sumut dalam kasus PT TJSP dua kali melakukan penggeledahan sewenang-wenang, hingga terjadi perampasan barang berupa beras. Pertama terjadi pada 29 Juni 2022 dan Penggeledahan kedua pada 20 Juli 2022.

Selain itu, saat ini pihak Ditreskrimsus Polda Sumut telah masuk tahap Penyidikan. Beberapa orang telah diperiksa termasuk Pemilik Kilang Padi dan beberapa saksi lainnya.

Terkait proses hukum ini lanjutnya, LBH Medan telah bersurat ke Dirreskrimsus Polda Sumut yang pada intinya meminta agar kasus ini dihentikan. Sebab kelengkapan Sertifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT, sesuai Permentan Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Keamanan dan Mutu Pangan dalam pasal 47, bukan termasuk tindak pidana melainkan ranah dalam sanksi dan pemenuhan administratif.

Kemudian terkait pelanggaran dalam melakukan penggeledahan, selain telah diperiksa pihak Bid Propam Poldasu, LBH Medan juga telah bersurat untuk mengadu ke Div Propam Mabes Polri. Khusus untuk penggeledahan kedua, LBH Medan telah mengajukan keberatan kepada Ketua PN Lubuk Pakam dan dikarenakan keberatan tersebut tidak diselesaikan dalam waktu sepuluh hari kerja maka secara hukum keberatan tersebut dianggap dikabulkan dan tentu penggeledahan ke dua dan tindakan lainnya tersebut batal demi hukum.

Kemudian lanjutnya, terkait pemeriksaan saksi yang dinilai aneh dan terkesan dipaksakan dengan adanya penyitaan bon oleh oknum polisi yang membeli beras yang diduga akan dijadikan sebagai barang bukti.

Salah seorang saksi yang diperiksa lanjutnya, Lina. Selain diperiksa, pihak Krimsus juga melakukan penyitaan terhadap satu lembar faktur/bon tertanggal 14 Juli 2022.

"Anehnya faktur/bon tersebut bukanlah faktur/bon yang digunakan untuk atau diperoleh atau dihasilkan dari tindak pidana melainkan faktur/bon yang diberikan saksi sebagai tanda jual kepada oknum polisi yang membeli beras dari toko saksi yang mana beras yang telah dibeli tersebut diduga dijadikan sebagai barang bukti," ujarnya.

Keanehan berikutnya ialah, pihak Krimsus Polda Sumut kembali memanggil saksi lina dengan surat panggilan namun diberikan tidak dalam jangka waktu yang layak yaitu tiga hari sebelum pemeriksaan.

Oleh karenanya saksi Lina tidak dapat menghadiri panggilan tersebut. Lalu dibuat panggilan kedua dengan agenda untuk dimintai keterangan lanjutan saksi mengadirinya namun agenda utamanya adalah Pihak Krimsus Poldasu justru mengambil kembali Berita Acara Penyitaan atas aatu lembar faktur/bon.

"Tindakan menyita faktur/bon yang diberikan saksi sebagai tanda jual kepada oknum oolisi yang membeli beras dari toko saksi yang kemudian dituangkan dalam berita acara penyitaan adalah tindakan yang salah tanpa dasar hukum. Terbukti dengan ditariknya kembali berita acara penyitaan tersebut dan penarikannya pun tidak dengan berita acara melainkan dengan tanda terima," ujarnya.

"Karenanya, LBH Medan meminta secara tegas kepada Dirreskrimsus Polda Sumut untuk menghentikan proses penyidikan terhadap kasus ini. Karena bukan merupakan tindak pidana melainkan ranah dalam sanksi dan pemenuhan administratif sebagaimana tertuang dalam Pasal 47 Permentan Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Keamanan Dan Mutu Pangan," ujarnya.

Sebab seharusnya lanjut Maswan, mengingat persoalan ini merupakan bagian dari pemenuhan administratif sedianya Polda Sumut memberikan edukasi yang baik sehingga tidak menimbulkan rasa takut bagi para pelaku usaha.