MEDAN - Ahli hukum Universitas HKBP Nommensen Medan, Dr. Janpatar Simamora menilai perlu desakan untuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) lakukan sidang etik terhadap tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Percepatan dan keputusan sidang etik tersebut dibutuhkan kepentingan persidangan di pengadilan. Tujuannya untuk memutus kemungkinan intervensi yang dapat terjadi dalam proses pengadilan.
 
"Polri perlu didesak untuk segera menggelar sidang kode etik dan kiranya dapat diputus dalam sidang kode etik sebelum berlangsungnya proses persidangan pengadilan. Hal ini untuk memutus kemungkinan mata rantai intervensi kelompok Ferdy Sambo dalam penanganan kasus ini," kata Janpatar Simamora kepada detikSumut, Minggu (21/8/2022).
 
Di sisi lain, Janpatar menyebutkan hal lain yang juga penting adalah penyidik dan jaksa dapat berkoordinasi dengan baik untuk membangun kontruksi hukum dengan tepat. Hal itu guna menentukan hukuman berdasarkan peran masing-masing tersangka.
 
"Sekarang yang terpenting kita ingatkan adalah bagaimana nantinya penyidik dan jaksa dapat berkordinasi dengan baik untuk meneliti dan menelaah berkas perkara ini, sehingga konstruksi hukumnya dapat dibangun secara tepat. Dengan demikian, maka sanksi hukumnya dapat dirumuskan sesuai dengan peran masing-masing tersangka," sebutnya.
 
Terkhusus Ferdy Sambo, Janpatar menilai perbuatan obstruction of justice yang dilakukannya harus menjadi pertimbangan. Sehingga hukumannya tidak akan sama dengan tersangka lainnya.
 
"Khusus terhadap Ferdy Sambo, penyidik dan jaksa harus turut mempertimbangkan perbuatan obstruction of justice yang dilakukan yang bersangkutan, sehingga sanksinya tidak mungkin sama dengan tersangka lainnya," tutupnya.
 
Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam waktu dekat, Polri juga akan segera melakukan sidang kode etik untuk menentukan nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
 
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan saat ini Propam Polri masih memeriksa Irjen Ferdy Sambo. Segera setelah pemeriksaan selesai, Ferdy Sambo akan segera disidang kode etik.
 
"Kadiv propam melaporkan bahwa ini masih dalam pemberkasan, insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik," kata Agung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
 
Agung mengatakan sidang kode etik paling tidak akan dilaksanakan pada pekan depan. Sidang kode etik ini untuk memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua.
 
"Tapi belum bisa minggu ini, paling tidak minggu berikutnya," imbuhnya.
 
Selain kasus utama terkait pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dihadapkan dengan pidana, yakni obstruction of justice. Ferdy Sambo diduga menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua yang terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga.