MEDAN - Polda Sumut telah menaikan status tahap sidik terhadap kasus judi online di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Polda Sumut juga telah ajukan blokir 21 website judi online ke Kemenkominfo RI. "Kasus judi online di Kompleks Cemara sudah naik tahap sidik untuk melengkapi berkas penyidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis, (18/8/2022).

Hadi menjelaskan, untuk penanganan kasus judi online di Kompleks Cemara Asri masih dilakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi terdiri dari 4 pegawai Kafe Warna Warni, Ketua RT, 3 Satpam, dan 6 terduga operator aplikasi judi online inisial AD, LR, S, RY, EW dan CTN.

"Melakukan penyitaan dan pengangkatan data elektronik terhadap barang bukti serta CCTV yang ada di TKP," jelasnya.

Selain itu, sebut Hadi, Polda Sumut telah memblokir 21 website judi online ke Kemenkominfo RI.

"Polda Sumut juga bekerja sama dengan pihak bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 133 rekening yang diduga digunakan sebagai rekening penampung bisnis judi online," sebut Juru Bicara Polda Sumut ini.

Dalam kaitan itu, Polda Sumut, tutur Hadi, telah mengirim surat panggilan kepada ABK selaku pemilik judi online.

"Namun yang bersangkutan tidak hadir dan penyidik kembali akan mengangendakan panggilan," tuturnya.

Bahkan, kata Hadi, pihaknya telah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction) dan penelusuran aset (asset tracing).

"Dalam kasus judi online ini dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP," pungkas mantan Kapolres Biak Numfor ini.*