SIANTAR - Tiga sekawan ditangkap personil Sat Narkoba Polres Siantar di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. Ketiganya diketahui bernama Tito Suprapto (41), Anggi Aripin Harahap (26), dan Hanafi, yang diketahui ketiganya sebagai Warga Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. 
 
"Yang pertama kali kita amankan itu pelaku bernama Tito, Tito saat kita tangkap berada diatas sepeda motor Honda Supra tanpa plat. Saat penangkapan juga kita menemukan 1 unit Hp merk Samsung, dan 1 paket narkotika jenis sabu," ucap Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan melalui pesan tertulisnya, Senin (15/8/2022) 
 
Saat dilakukan introgasi darimana pelaku mendapatkan barang sabu itu, Tito mengaku kalau dirinya mendapatkan sabu itu dari Anggi. Sehingga personil menyuruh agar Tito menelfon Anggi untuk datang ke parkiran Bank Mandiri. 
 
Tidak lama setelah ditelfon, Anggi datang menggunakan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor dan langsung dilakukan penangkapan terhadap Anggi. 
 
Ketika dilakukan pemeriksaan, Anggi pada saat itu membawa amplop berwarna putih dan setelah diperiksa, didalam amplop tersebut berisi empat paket sabu dengan berat 15,03 gram yang dibungkus dalam tisu. 
 
Selanjutnya, Anggi mengaku dirinya mendapat sabu itu dari temannya Arif. Sehingga pada saat itu juga personil melakukan pengembangan di Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. 
 
"Hanafi kita tangkap dipinggir jalan Kabupaten Batubara, dimana pada saat itu dirinya mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax. Dan dari dalam tas Hanafi ditemukan uang sebesar Rp. 300.000, 1 unit Hp merk Nokia dan 1 paket narkotika jenis shabu berat brutto 0,61," tutupnya.