PALAS - Satreskrim Polres Palas meringkus empat pelaku judi tembak ikan yang mesin alat judi tembak ikan, Jumat (12/8/2022) sekira pukul 23.45 WIB di Desa Botung, Kecamatan Batang Lubu Sutam.

 
Keempat pemain judi ketangkasan tembak ikan tersebut masing masing berinisial MT (49) Kepala Desa Botung, AHS (26) sebagai bandar judi mesin tembak ikan dan AA (29) kedua warga Desa Botung, Kecamatan Batang Lubu Sutam.

Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra B.SH mengatakan, tertangkap bandar dan pemain judi tembak ikan ini atas informasi masyarakat terkait marak judi di Desa Botung, Kecamatan Batang Lubu Sutam.

Menindak lanjuti laporan dari masyarakat,lanjut Aman berhasil meringkus bandar judi jenis mesin tembak ikan berisial AHS dan dua pemain judi berinisial AA dan MT yang menjabat sebagai Kepala Desa Botung.

Kata Aman, penangkapan bandar judi dan dua pemain judi ini dipimpin Kanit 1 Pidum Satreskrim, Iptu Ahmad Bani S.SH bersama Kanit IV, Ipda Budi Chandra Nasution dan Kanit Reskrim Polsek Sosa, Iptu Taufik Siregar serta anggota Polsek Sosa.

"Sekira pukul 21.00 WIB,petugas gabungan Polres dan Polsek Sosa melakukan pengintaian dan penyelidikan disekitar lokasi judi tembak ikan di Desa Botung," terang Kasat Reskrim, Sabtu (13/8/2022).

Setelah melakukan pengintaian selama dua jam, katanya, personil Satreskrim Polres Palas langsung melakukan pengrebekan dan menangkap ketiga pelaku judi tembak ikan termasuk bandarnya.

Ia menambahkan, bandar judi berinisial AHS jenis tembak ikan memiliki Chips mesin judi sekaligus pemilik warung kopi. Sedangkan dua tersangka lagi berinisial AA dan MT merupakan pemain judi tembak ikan.

"Dari lokasi TKP pengrebekan diamankan barang bukti(BB)satu unit mesin judi tembak ikan warna hijau kombinasi kuning dan orange, satu buah Chips warna kuning kombinasi orange serta uang tunai Rp 900 ribu," katanya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga tersangka ditahan di RTP Polres Padanglawas ataa sangkaan kegiatan perjudian.