PALAS -  Wakil Ketua DPRD Padanglawas (Palas) Sahrun Hasibuan mengajak Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Ormas serta  masyarakat untuk ikut berperan mengawasi proyek jalan provinsi  yang saat sedang tahap pengerjaan oleh pihak developer di wilayah Kabupaten Palas. Seperti halnya di Jalinsum Sibuhuan mulai dari Kecamatan Barumun sampai Kecamatan Hutaraja Tinggi saat ini  sedang  tahap perataan jalan di sejumlah titik yang rusak.
 
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Palas, Sahrun Hasibuan kepada wartawan, Jumat (12/8/2022) saat diminta tanggapannya terkait dimulai tahapan pengerjaan jalinsum yang ada di wilayah Kabupaten Palas.
 
"Alhamdulilah proyek jalan provinsi telah direalisasi, sebagai hasil upaya kerja keras Wakil Ketua DPRD Palas yang terus getol memperjuangkan kepentingan umum khususnya jalan provinsi di wilayah Palas ini," katanya.
 
Berbagai upaya dilakukan, Sahrun untuk jalan provinsi yang rusak berat di wilayah Kabupaten Palas agar mendapat perbaikan dan realisasi dari pihak Provinsi Sumut.
 
"Mulai dari menyurati Bupati sampai ke Gubernur telah dilakukan. Bahkan dirinya langsung menjumpai Gubernur Sumut untuk membicarakan tentang situasi kondisi jalan di Kabupaten Palas," tuturnya.
 
Ia berharap, proyek pengerjaan jalan oleh pihak Developer di Kabupaten Palas harus benar-benar sesuai bestek dan ketentuan aturan bukan sekedar asal jadi yang akan menimbulkan polemik bagi daerah.
 
Kata Sahrun, pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara (BMBK Sumut) sesuai draf telah merinci sebanyak 62 daftar paket jalan untuk seluruh Sumut yang pelaksanaan pengerjaannya akan dilaksankan pada Tahun 2022 ini.
 
Untuk Kabupaten Padanglawas, lanjutnya  ada 8 titik ruas jalan yang masuk dalam proyek jalan lintas Sumatera yang pelaksanaan pengerjaan yang akan dimulai tahun ini.
 
Dikatakan, untuk titik pertama, pembangunan saluran drainase/gorong gorong pada ruas jalan Provinsi di Kabupaten Palas akses menuju perbatasan Riau sepanjang 4 Km dengan anggaran Rp 2,64 miliar.
 
Di titik  kedua, pembangunan box culvert 2  dan 3  pada ruas Sihaporas, Kecamatan Sosopan sampai ke Desa Paringgonan, Kecamatan Ulu Barumun untuk  akses menuju Bandara Aek Godang sepanjang 1 kgt dengan anggaran Rp 500 juta.
 
Pembangunan lruas jalan Sibuhuan Kabupaten Palas menuju Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal sepanjang 7 km dengan Anggaran Rp 41.405.000.000 dan peningkatan kapasitas jalan Provinsi ruas Sihaporas batas Padanglawas Utara sampai Paringgonan, Kecamatan Ulu Barumun sepanjang  7 Km dengan anggaran Rp39,9 miliar.
 
Selanjutnya peningkatan kapasitas jalan Provinsi ruas Aek Nabara Tonga sampai -Sibuhuan sepanjang 5 Km dengan anggaran Rp28.500.000.000.
 
Pembangunan lantai jembatan Aek Silandorung pada ruas Sibuhuans sampai Ujung Batu Sosa 1 km dengan anggaran Rp1,25 miliar dan peningkatan kapasitas jalan Provinsi ruas Aliaga sampai Muara Tige sampai batas  Riau sepanjanv 5 Km dengan anggaran Rp27 miliar.
 
Sahrun Hasibuan berharap, semua proyek pembangunan jalan Provinsi yang ada di Kabupaten Palas dikerjakan dengan maksimal dan selesai tepat waktu. 
 
"Kita berharap kualitas pengerjaan proyek yang menelan anggaran mencapai miliaran ini harus berkualitas sehingga tidak asal jadi dan menimbulkan dampak kerugian terhadap daerah dan masyarakat," ungkapnya.
 
Ia juga mengajak, semua pihak termasuk masyarakat untuk sama-sama mengawasi pengerjaan proyek jalan provinsi  tersebut agar kualitas proyek terjamin dengan baik yang memberi manfaat bagi kelangsungan sarana dan prasarana untuk kelancaran arus transportasi.
 
“Seperti kita ketahui bersama, pada pengerjaan proyek jalan sebelumnya. Terkesan asal jadi sehingga menimbulkan kualitas jalan tidak tahan lama hanya bertahan dalam setahun kedepan," bebernya.
 
Sebagai contoh pembangunan jalan sebelum untuk ruas jalan antara Pasar Ujung Batu, Rotan Sogo Aek Tinga dengan Pagaran Dolok serta antara Menanti dan Pasar Penyabungan yang tidak ada kualitasnya.
 
Disisi lain, Wakil Ketua DPRD Palas juga menyoroti tentang keberadaan kendraan milik perusahaan yang kerap melebihi tonase sehingga kualitas jalan menjadi rentan rusak dan hancur.
 
Ia berpendapat, seharus kendaraan milik perusahaan yang memanfaatkan sarana jalan umum diwilayah ini, harus dikenakan pajak retrubusi berdasarkan Perda sehingga biaya untuk perawatan jalan umum dapat ditanggulangi dengan cepat jika ada kerusakan kecil maupun berat.
 
"Seperti hal diwilayah Rokan Hulu,setiap kendraan milik perusahaan dikenakan retribusi, gunanya untuk perawatan jalan umum agar kelancaran arus transportasi tidak terganggu," ungkap Sahrun.
 
Kami selaku DPRD juga meminta kepada Pemkab Palas untuk menerbitkan Perbup Retribusi bagi kendaraan milik perusahaan agar dikenakan kutipan retribusi  dengan tujuan untuk perawatan  sarana infrastruktur jalan umum.
 
Sahrun juga mengingatkan,seorang pemimpin merupakan pelayan bagi masyarakatnya. Bukan sebaliknya meminta dilayani.