MEDAN – Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan bersama Kedeputian Wilayah dan Kantor Cabang Medan melakukan kunjungan ke RS. Universitas Sumatera Utara untuk mengecek langsung implementasi antrian online pada Kamis (11/08).

 
Pengecekan ini dilakukan sebagai upaya BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan yang optimal di rumah sakit.

Edwin Aristiawan, Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan dalam kunjungannya menjelaskan, fitur antrian online dapat memudahkan peserta untuk mendapatkan nomor antrean tanpa harus datang lebih awal ke fasilitas kesehatan dan bisa mendapatkan kepastian jam pelayanan.

“Antrian Online ini merupakan bentuk keterbukaan fasilitas kesehatan kepada peserta JKN. Ketika mendapatkan nomor antrian di Mobile JKN, peserta bisa datang sesuai perkiraan jam pelayanan. Begitu juga dengan ketersediaan tempat tidur. Peserta yang akan menjalani rawat inap bisa melihat langsung jumlah ketersediaan tempat tidur di rumah sakit hanya dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN," ujar Edwin.

Melihat komitmen RS. Universitas Sumatera Utara dalam implementasi antrian online saat kunjungan ke RS. Universitas Sumatera Utara, Edwin memberikan piagam bintang dua kepada RS. Universitas Sumatera Utara melalui Direktur Utama RS. Universitas Sumatera Utara, Dr. dr. Henry Salim Siregar, SpOG (K-FER). Piagam bintang dua ini diberikan kepada rumah sakit yang telah mengimplementasikan Antrian Online dan V-Claim pada operasionalnya.

“Harapannya setelah piagam bintang dua ini, RS. Universitas Sumatera Utara akan semakin bersemangat mengoptimalkan inovasi teknologi dari BPJS Kesehatan.” tutur Edwin saat penyerahan piagam kepada Direktur Utama RS. Universitas Sumatera Utara.

Menerima piagam tersebut, Henry menyatakan komitmennya terkait harapan dari Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan. “Piagam ini jadi tantangan bagi kami, semoga kami bisa segera mengejar bintang lima.” ujar Henry.

Antrian online dapat diambil dengan sangat mudah dari Mobile JKN. Peserta hanya perlu mengunduh aplikasi Mobile JKN di Playstore atau Appstore, Buka aplikasi Mobile JKN, Pilih menu “Pendaftaran Pelayanan”, Pilih Poli yang akan dituju (jika perlu dirujuk ke rumah sakit, Anda dapat memilih menu antrean). Peserta akan mendapatkan nomor antrean setelah menyelesaikan petunjuk tersebut, dan bisa datang ke Fasilitas Kesehatan sesuai dengan perkiraan waktu pelayanan.