PALAS - Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas) kembali menggerebek kampung narkoba (GKN) di lingkungan IV Aek Salalurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Selasa (9/8/2022) pukul 17.00 WIB. Dari kegiatan tersebut, terjaring dua pemakai narkos berinisial JIP (43) warga Desa Paringgonan, Kecamatan Ulu Barumun dan AL (34) warga Lingkungan II Kampung Manggis, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
 
Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.MSi melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butar Butar.SH mengatakan, personel Satnarkoba berhasil mencokok 2 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
 
Selanjutnya, kata Agus, saat dilakukan test urine kepada dua tersangka, terbukti positif memakai narkoba jenis sabu.
 
Dari tangan JIP diamankan barang bukti (BB) 1 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum, dan 1 buah dompet.
 
"Sedangkan dari tersangka AL (34) diamankan 1 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai Rp. 300.000 dan 1 unit handphone merk Oppo warna biru Dongker," terangnya, Rabu (10/8/2022).
 
Kedua Tersangka digiring ke Mapolres Palas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
Untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
 
"Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 13 tahun," pungkasnya.