SIANTAR - Jalaludin (37), diringkus personil Sat Narkoba Polres Sianrar di Jalan Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.

Namun tersangka yang diketahui berdomisili di Lingkungan IV Aman Sari, Desa Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun ini, tidak ingin sendirian masuk kedalam balik jeruji besi.
 
Pasalnya, dirinya mengoceh bahwa sabu yang diperoleh tersebut dari seorang yang bernama Budi Hartono alias Toton (37), warga Jalan Singosari, Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
 
"Penangkapan kita lakukan pada tanggal 3 Agustus 2022, dan yang pertama kali kita amankan itu Jalaludin. Dimana pada saat itu dirinya membawa 1 paket sabu seberat 3,37 gram di Jalan Pdt Wismar Saragih dengan menggunakan sepeda motor RX King BK 5194 NT," terang Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan melalui pesan singkat whatsaap, Jumat (5/8/2022).
 
Setelah dilakukan penangkapan terhadap Jalaludin, kemudian pelaku mengaku mendapatkan sabu itu dari Budi Hartono alias Toton, sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan membawa pelaku Jalaludin.
 
"Si Toton ini kita tangkap dari kediamannya. Dan saat kita lakukan penggeledahan, kita menemukan barang bukti 2 paket sabu dengan berat 1,38 gram, 1 unit handphone merk Oppo, dan uang sebesar Rp. 100.000. Toton ini mengaku mendapatkan sabu ini dari pria berinisial H, tapi H belum dapat kita temukan," tutupnya.