SIMALUNGUN - Lagi menjual sabu, RS alias Eheng (33) ditangkap personil Sat Narkoba Polres Simalungun dari Jalan Subur, Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun Penagkapan Eheng tidak luput dari informasi masyarakat, dimana ada seorang pria yang sedang menjual sabu di Tapian Dolok. 

"Pelaku ini kita tangkap saat hendak menjual sabu-sabu. Dan pelaku yang kita tangkap ini merupakan warga Kelurahan Sinaksak," ucap Kasat Narkoba AKP Rudi Haryono melalui via singkat whatsaap, Kamis (4/8/2022). 

Dari penangkapan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,09 gram, 1 Handphone android merk Vivo, dan uang hasil penjualan sejumlah Rp 100.000. 

Ketika dilakukan introgasi terhadap pelaku, pelaku mengakui kalau sabu itu diperoleh dari seorang pria yang berada di daerah Perdagangan, Kabupaten Simalungun.