MEDAN - Polres Dairi berkomitmen mempertahankan kepatuhan terhadap pelayanan publik dengan meningkatkan kualitas layanan di unit-unit layanannya. Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman menjawab sejumlah wartawan perihal penilaian kepatuhan penyelengaraan pelayanan publik yang akan segera dilaksanakan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.
 
"Kami, Polres Dairi berkomitmen mempertahankan predikat penilaian kepatuhan tinggi yang diraih tahun lalu dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik di unit-unit layanan yang ada di jajaran Polres Dairi," ujar Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman lewat pesan aplikasi WhatsApp, Rabu, (3/8/2022).
 
Sebab, AKBP Wahyudi Rahman menjelaskan, memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat merupakan kewajiban bagi penyelenggara layanan sesuai amanat konstitusi.
 
"Maka dari itu, kita segera berkoordinasi dengan Ombudsman untuk mengetahui poin-poin penting pada penilaian kepatuhan penyelengaraan pelayanan publik tahun 2022 ini," jelasnya seraya mengatakan dirinya hadir pada workshop penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik kemarin.
 
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 lebih kompleks dari sebelumnya.
 
"Pada tahun ini, penilaian kepatuhan memiliki perbedaan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Penilaian tahun, ini lebih kompleks dan mencakup banyak aspek pelayanan publik," kata Abyadi.
 
Jika penilaian tahun lalu, lanjut Abyadi menjelaskan, Ombudsman hanya sebatas menilai standar pelayanan.
 
"Tahun ini, Ombudsman juga akan menilai kompetensi dari instansi penyelenggara. Selain itu, perhitungan penilaian juga mengalami perbedaan dari tahun lalu," jelas Abyadi.
 
Kemudian, sebut Abyadi, demikian juga halnya dengan hasil penilaian. 
 
"Ombudsman tidak lagi menggunakan sistem zonasi. Kemudian, hasil penilaian ini akan berbentuk opini pengawasan pelayanan publik," sebutnya.
 
Hal lain yang tidak kalah pentingnya, kata Abyadi, sebagai penyelenggara pelayanan publik, penyelenggara layanan wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang terdapat pada 14 komponen dalam Pasal 21 UU 25 tahun 2009 tentang pelyanan publik.
 
"Selain itu, dalam penilaian kali ini, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman yang dilaksanakan oleh instansi terkait menjadi nilai tambah. Namun, jika tidak dilaksanakan, pengaruhnya terhadap penilaian jadi buruk," pungkasnya. 
 
Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman (kanan) saat Menerima Penghargaan Kepatuhan Tinggi dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar Disaksikan Kapolda Sumut beberapa waktu lalu.