LHOKSEUMAWE -Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Provinsi Aceh bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh  menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan 15, dipusatkan di Hotel Ayani, Banda Aceh, Rabu (3/8/2022).
 
Ketua Panitia Pelaksana UKW yang juga Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominsa Aceh, Alfajrian AB, SE, MM dalam laporannya mengatakan UKW yang dilaksanakan kali ini diikuti 36 peserta terbagi enam kelas masing-masing tiga kelas jenjang muda dan tiga kelas jenjang madya, kegiatan berlangsung selama dua hari 3 s.d 4 Agustus 2022.

“UKW ini dilaksanakan tujuannya untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, sekaligus sebagai acuan system evaluasi kinerja wartawan, serta menjaga harkat dan martabat wartawan sebagai pekerja profesi untuk menghasilkan karya jurnalistik yang bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Disamping itu, urai Alfajrian, untuk menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan dan meningkatkan kerja sama dengan mitra kerja dalam hal ini Diskominsa Aceh sebagai penyiar berita untuk dihasilkan sebagai produk jurnalistik.

Tim Penguji UKW sebanyak enam orang, dengan status penguji nasional terdiri dari tiga orang dari Sumatera Utara yakni Muhammad Syahrir, Edward Thaher, dan Dr. H. Dedi Saputra, sedangkan tiga orang berasal dari Aceh masing-masing Tarmilin Usman, Iranda Novandi, dan Aldin NL.

Sementara itu Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin disela-sela acara tersebut mengatakan saat ini wartawan yang tergabung dalam wadah PWI Aceh yang sudah kompeten sebanyak 404 orang. “UKW dilaksanakan oleh PWI sejak tahun 2012 hingga 2022 dengan jumlah peserta wartawan yang sudah kompeten di Aceh sebanyak 404 orang terdiri dari jenjang muda 283 orang, madya 73 orang dan utama 48 orang,” katanya.

Menurutnya, UKW benar-benar berdampak bagi wartawan yang sudah mengantongi sertifikat kompetensi. “Mereka semakin memahami tugas jurnalistik dan undang-undang yang melindungi dirinya. Karena, UKW itu selain sebagai ujian untuk mendapatkan kompetensi juga mengajarkan mereka tentang berbagai regulasi tentang pers,” kata Nasir.

Bukan hanya itu, sebutnya, dalam keseharian mereka sangat menjaga agar tidak melakukan praktik yang bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers, apalagi mereka sudah mengantongi sertifikat kompeten.

“Ini menunjukkan hasil positif dari standar kompetensi wartawan yang mulai dilaksanakan pasca penandatangan Piagam Palembang tahun 2010 lalu dengan tujuan menjadikan wartawan Indonesia profesional, berwawasan dan beretika,” sebutnya sambil terus berharap Pemerintah Aceh bisa terus bekerjasama dengan PWI untuk melaksanakan UKW.

Sedangkan Kadiskominfo Aceh, Marwan Nusuf, B.HSc, MA, saat membuka UKW Angkatan 15 mengatakan UKW adalah suatu kewajiban setiap wartawan di Indonesia yang dilakukan secara berjenjang.

“Seiring perkembangan zaman dengan berbagai dinamikanya, wartawan harus terus mengasah kemampuan dan meningkatkan wawasannya, sehingga dapat berkarya secara profesional dan beretika," katanya.

Menurutnya, pers merupakan lembaga sosial serta wahana komunikasi massa yang saat ini dapat berdampingan dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, mempunyai peran untuk menyebarluaskan informasi positif guna mendukung kemajuan masyarakat.

"Diskominsa Aceh sangat mengapresiasi kegiatan UKW. Lebih banyak yang sudah mengikuti UKW, maka akan semakin baik, karena pemerintah juga membutuhkan kredibilitas wartawan yang baik, dalam upaya memberi informasi kepada masyarakat," kata Marwan.