MEDAN - Sebanyak 91 Pekerja Migran Ilegal (PMI) diserahakan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut untuk dipulangkan. Penyerahan itu dilaksanakan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut secara bertahap.
 
"Sebanyak 22 pekerja Migran yang terdiri dari 13 pria dan 9 wanita diserahkan pada Kamis tanggal 28 Juli 2022 dan 69 pekerja Migran lainnya diserahkan pada Senin tanggal 01 Agustus 2022," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa, (2/8/2022).
 
Totalnya, lanjut dijelaskan Hadi berjumlah 91 orang.
 
"Jumlah itu adalah pengungkapan PMI dalam dua bulan," jelas juru bicara Polda Sumut ini.
 
Hadi menuturkan, 91 PMI ilegal tersebut diserahkan ke BP3MI UPTD Provinsi Sumut yang diterima langsung oleh Suyoto dalam keadaan baik dan sehat
 
"Ke 91 PMI ilegal itu berasal dari sembilan provinsi di Indonesia yakni Sumut, Aceh, Sumbar, Bengkulu,Jambi, Jatim, Sulawesi Tenggara (Sultra), NTB, dan NTT," tutur eks Kapolres Biak Numfor ini.
 
Kata Hadi, pihaknya sangat prihatin dengan kondisi para PMI ini.
 
"Tentu kita prihatin kepada para korban yang harus mempertaruhkan nyawa menyebrang lautan untuk bekerja di negara lain dengan cara yang ilegal. Semoga ke depan tidak terjadi lagi hal serupa," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1998 ini.
 
 
Semantara itu, Subkordinator Perlindungan BP3MI Medan, Mohammad Fuat Wahyudi yang dikonfirmasi mengatakan, pemulangan PMI tersebut dilaksanakan secara bertahap.
 
Namun, sebagian PMI tersebut sudah tuntas dipulangkan ke daerahnya masing-
masing.
 
"Untuk PMI asal Sumut sebanyak 22 orang sudah tuntas dipulangkan. PMI asal Aceh berjumlah 5, Bengkulu 5, Jambi 3 orang dan PMI asal Provinsi NTT juga dipulangkan seluruhnya," kata Yudi.
 
Untuk yang belum dipulangkan, kata Yudi, diinapkan di Selter Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Jalan Asrama Medan.