KARO - Dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Karo Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap empat kasus narkoba dalam sepekan terakhir. Dari empat kasus ini, enam orang pelaku, berhasil diamankan. Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba, AKP H Tobing SH, di Polres Tanah Karo menjelaskan pengungkapan ini merupakan bentuk konsistensi Polres Tanah Karo khususnya Satres Narkoba, dalam memberantas peredaran Narkotika di Kabupaten Karo, Senin (1/8/2022). 

"Kita terus berupaya dalam memberantas peredaran Narkotika, kali ini dalam sepekan terkahir di bulan Juli 2022, kita kembali berhasil menangkap enam orang pelaku diduga kuat sebagai pengedar Narkoba di Karo," ungkap Tobing. 

Adapun keenam pelaku tersebut diamankan di empat lokasi berbeda yakni di Kecamatan Kabanjahe, Kecamatan Berastagi, Munthe dan Tigabinanga. 

Di Kabanjahe, petugas menangkap 3 pelaku, yakni SB (45), RS (55) dan VAK (25), ketiganya adalah warga Desa Lau Buluh Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo, dengan barang bukti yang diamankan adalah Narkotika jenis sabu seberat bruto 104 gram.

Kemudian, di Berastagi, petugas menangkap seorang pelaku, yakni RS, 47, warga Jalan Penghasilan Kelurahan Lau Tambak Mulgap II Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat bruto 50,13 gram.

Lanjut lagi di Munthe, petugas menangkap SA alias Keling, 28, warga Desa Kutambaru Kecamatan Munthe Kabupaten Karo, dengan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat bruto 31,75 gram.

Sedangkan yang keempat, di Kecamatan Tigabinanga, petugas menangkap ASK, 36, warga Desa Bintang Meriah Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo, dengan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat bruto 2.500 gram.

Hal tersebut merupakan hasil pengungkap selama sepekan terakhir dan dari keempat kasus tersebut, juga telah diamankan dan disita barang bukti berupa ratusan gram narkotika dari jenis sabu dan ganja. 

"Selama sepekan terakhir pada Juli 2022, enam pelaku dan barang bukti 154,12 Gram Sabu dan 2.531,75 Gram berhasil kita amankan," jelas Tobing. 

Dari hasil barang bukti yang didapat ini, diduga kuat para tersangka merupakan pengedar Narkotika. Untuk itu, Satresnarkoba akan terus mendalami dan melakukan pengembangan, guna memberantas Narkotika sampai akarnya. 

"Keenam pelaku tersebut akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, Pasal 111 ayat 2 dan pasal 112, ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Tobing.