JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) menggelar sosialisasi tentang pengadaan melalui katalog elektronik (e-Katalog) lokal kepada seluruh Sekretaris Daerah, Inspektur dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), serta OPD terkait dari pemerintah daerah (pemda) di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Kegiatan dilakukan secara daring pada Senin, 1 Agustus 2022.
 

“Hajatan politik umumnya rentan, calon peserta butuh sumber pendanaan yang banyak dan salah satu sumbernya dari PBJ. Untuk itu kami ingatkan lagi mandat yang diberikan kepada KPK untuk mencegah korupsi sesuai UU,” ujar Ketua Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) I KPK Maruli Tua.

Maruli mengingatkan bahwa butuh komitmen kepala daerah untuk mendukung pengadaan melalui e-katalog lokal. Ia yakin secara signifikan hal tersebut dapat menekan potensi korupsi dari PBJ. Selanjutnya untuk tahun 2023, sambungnya, e-katalog lokal akan dimasukkan ke sub-indikator Monitoring Center for Prevention (MCP).

KPK, tambah Maruli, melibatkan setiap stakeholder untuk memperkuat MCP sebagai bagian dari transformasi proses bisnis pelaksanaan tugas koordinasi pemberantasan korupsi di daerah. KPK memastikan metode-metode pengadaan yang disediakan oleh LKPP dapat digunakan di daerah.

Turut hadir Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja sama Internasional LKPP Dwi Wahyuni Kartianingsih menyampaikan bahwa mengubah kebiasaan lama ke yang baru butuh waktu dan proses pembiasaan, tetapi ia yakin manfaat penggunaan e-katalog lokal dalam PBJ lebih banyak.

Dwi juga menyampaikan bahwa untuk mempercepat penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro-kecil-koperasi dalam PBJ, Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2022 telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022. Instruksi kedua butir 27c berbunyi agar kepala daerah memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk belanja produk dalam negeri melalui katalog lokal/toko daring.

“Dengan adanya arahan Presiden Joko Widodo tersebut, dengan total belanja APBN/APBD yang sebesar Rp1.100 Triliun, terdapat empat perubahan kebijakan belanja pemerintah RI. Pertama, Pro UMK Koperasi, artinya 40 persen belanja untuk UMK-Koperasi dan UMK Koperasi tidak diutang, karena ada kartu kredit pemerintah,” kata Dwi.

Target kedua, pro pemerataan ekonomi, yang artinya pengusaha lokal mudah masuk e-katalog lokal Pemda untuk mendorong pemerataan ekonomi ke seluruh Indonesia. Target ketiga, terintegrasi dan terdigitalisasi, sejak perencanaan hingga pelaksanaan proyek dengan mengintegrasikan sistem informasi antar kementerian serta mengintegrasikan belasan marketplace swasta ke sistem belanja negara.

“Dan yang keempat, mudah diakses dunia usaha. Artinya banyak pemangkasan birokrasi dengan memudahkan produk masuk e-katalog dan menargetkan 1 juta produk tayang pada 2022. LKPP berorientasi memudahkan stakeholder dalam menjalankan/mengakses belanja pemerintah, terutama untuk memprioritaskan produk dalam negeri dan UMKM-Koperasi,” tambah Dwi.

Dwi menjelaskan saat ini telah dilakukan pemangkasan mekanisme percepatan pencantuman barang/jasa pada e-katalog lokal dari yang sebelumnya ada 9 tahap menjadi 2 tahap saja yaitu pertama, pendaftaran penyedia e-katalog dan kedua, penayangan. Begitupun dengan syarat penyedia, juga sudah disederhanakan, yaitu cukup memiliki izin usaha, NPWP, tidak sedang terkena sanksi daftar hitam, bersedia menandatangani syarat dan ketentuan penyelenggaraan e-katalog.

Menurut data e-monev katalog per 28 Juli 2022, saat ini sudah terdapat 7.059 produk tayang di e-katalog lokal wilayah Sumut. Terbanyak pertama ada di Provinsi Sumut sebanyak 4.161 produk dan terbanyak kedua ada di pemkot Medan sebanyak 2.377 produk.

Saat ini sudah ada 17 pemda yang memiliki pengumuman sudah tayang, 12 pemda sudah ada penyedia & produk, namun belum transaksi, dan baru 5 pemda yang sudah melakukan transaksi. Jumlah transaksi tertinggi pertama ada di Pemkot Medan sebesar Rp403 Miliar dan tertinggi kedua ada di provinsi Sumut sebesar Rp90 Miliar.

Melalui implementasi e-Katalog lokal ini KPK berharap upaya pencegahan korupsi di sektor PBJ dapat berjalan optimal dan menjadi bagian utuh dari implementasi Strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang diharapkan dapat menurunkan tingkat korupsi.