TOBA- Puluhan warga Desa Sibuea Kecamatan Laguboti yang tergabung dalam Koalisi Desa Anti Korupsi (DESAK) melakukan orasi aksi Damai di kantor Inspektorat Kabupaten Toba, Jumat 2
(29/7/2022).
Dalam aksinya, massa mendesak inspektorat selaku APIP Pemkab Toba menjelaskan keseriusan Inspektorat Toba mengaudit dan memeriksa Pemerintahan Desa Sibuea terkait Dana Desa TA-2022 yang sebelumnya telah dilaporkan warga sarat dengan dugaan korupsi serta hasilnya sudah sejauh mana proses hukum yang telah dilakukan.
 
Warga Desa Sibuea yang melakukan orasi aksi damai tiba di kantor Inspektorat Toba Jalan Hutabulu Mejan Desa Hutabulu Kecamatan Balige pukul 10.30 Wib dikomando penanggung jawab aksi, Harris S Lumbantoruan dengan orator Aksi Parlinggoman Siagian yang dikawal personil Polres Toba dipimpin Kasat Binmas AKP Saudarman Sinaga berikut personil Sat Pol PP Kabupaten Toba.
 
Parlinggoman Siagian dalam orasinya meminta Inspektorat dan jajarannya bersikap tegas terhadap tindakan gratifikasi dalam bentuk apapun.
 
"Bila sekiranya telah terjadi hal tersebut menjadikan timbulnya inkonsistensi dan ketidakprofesionalan Inspektorat Toba sebagai APIP dalam menjalankan tugas pengawasannya terhadap dana desa Sibuea TA - 2020 yang kami duga kuat telah dikorupsikan oleh Kepala Desa Sibuea dan beberapa oknum jajaran perangakt desanya," ujarnya. 
 
Pihaknya juga meminta pernyataan resmi baik secara lisan maupun tulisan dari inspektur dan jajarannya tentang nilai jumlah besaran dana desa yang tidak dapat dipentanggungjawabkan.
 
Sementara Kaban Inspektorat Toba Inspektur Drs Wallen Hutahaean didampingi Sekretaris Inspektorat Benni Siagian menyebutkan Inspektorat Toba selaku APIP Pemkab Toba tidak pernah ada menerima apapun terkait audit/pemeriksaan Dana Desa TA-2022 Pemerintahan Desa Sibuea.
 
Lanjutnya, Inspektorat Toba telah melakukan audit/pemeriksaan penggunaan Dana Desa Sibuea TA-2020 sebagaimana yang dilaporkan perwakilan warga sebelumnya.Tim telah melakukan audit/pemeriksaan secara detail sesuai prosedur Hukum dan Undang Undang sebagaimana tufoksi Inspektorat sebagai APIP.
 
Lanjut Wallen, sebagaimana pemeriksaan yang di lakukan telah selesai dilaksanakan Inspektorat. Namun hasil pemeriksaan itu tidak bisa disampaikan atau publikasikan kepada umum sesuai amanah Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2017.
 
"Namun semua hasil pemeriksaan secara detil dan tertulis secara resmi telah kami laporkan kepada Bupati Toba sebagai pimpinan tertinggi di Pemkab Toba juga telah kami koordinasikan dan telah kami serahkan  kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH)," ujarnya.