PALAS -Sebanyak 104 kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa(Pilkades) serentak masa jabatan 2022 - 2028 secara resmi dilantik Plt Bupati Padanglawas drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM M.Si.
 

Pelantikan dilaksanakan di halaman Komplek Perkantoran SKPD Terpadu Sigalagala, Kecamatan Barumun, Kamis (28/7/2022).

Plt Bupati Padanglawas drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM M.Si berpesan, kepala desa yang dilantik diharapkan menjadi langkah awal dalam mengabdikan diri kepada bangsa, negara dan khususnya masyarakat desa di wilayah desa masing-masing.

"Aparat pemerintah desa yang berhadapan langsung dengan masyarakat harus menjadi panutan yang memberi contoh yang baik," pesannya.

Ia juga mengingatkan, salah satu tugas pokok kepala desa adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dituntut untuk bersikap adil kepada setiap orang tanpa memandang siapa dan apa kedudukannya.

"Setelah anda dilantik menjadi kepala desa, jangan memandang apakah pendukung atau bukan tetapi harus memberikan pelayanan dengan baik dan efektif dan efesien," pinta Plt Bupati kepada para Kepala Desa.

Dikatkan, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 26, Kepala desa bertugas menyelanggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Plt Bupati menjelaskan, bahwa posisi kepala desa adalah pemimpin masyarakat, artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat sehingga harus mengakar dekat dengan masyarakat dan wajib melindungi, mengayomi dan melayani sebagai tugas menjalankan program visi-misi membangun desa yang lebih baik.

Ia juga menekankan, agar kepala desa yang baru saja dilantik membuat ruang informasi terbuka kepada masyarakat. Khususnya terkait penggunaan dana desa (DD).

Kepala desa, sambungnya, harus melakukan rembug dalam musyawarah desa dalam pengelolaan dana desa dan ikut berpartisipasi untuk mengawasi penggunaan dana desa sehingga masyarakat dapat mengetahui untuk apa aja digunakan dana desa yang sangat banyak tersebut.

Ia juga menegaskan, bahwa kepala desa yang terpilih tidak boleh sembarang mengganti perangkat desa, ada mekanisme terkait pergantian perangkat desa, sebagaimana yang diatur pada peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

"Dimana perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia mengundurkan diri, atau diberhentikan," tegasnya.

Bagi perangkat desa yang diberhentikan, tambahnya, karena usia telah genap 60 tahun dan dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Kemudian berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa atau melanggar larangan sebagai perangkat desa," tutupnya.

Turut hadiri, Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.MSi, Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar S.Sos, Pabung Kodim 0212 TS, Kapten ARH Saleh Hasibuan, Kepala PN Lulik Djatikumoro, SH.MH, Staf Ahli Bupati dan para Asisten Pemerintahan.