KARO - Kejaksaan Negeri Karo menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karo Robert Billy Perangin-angin sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan gelanggang olahraga di Stadion Samura Kabanjahe Tahun Anggaran 2018, Kamis (21/7/2022).

Adapun anggaran yang digunakan untuk pembangunan gelanggang olahraga tersebut sebesar Rp1,6 miliar lebih. Tim penyidik menetapkan Robert sebagai tersangka saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut, sekaligus saat ia menjabat sebagai Kadispora Kabupaten Karo.

"Terkait kerugian negara sudah dilakukan penghitungan oleh ahli yakni kurang lebih Rp200 juta," kata Kasintel Kejaksaan Negeri Karo I. L. Nardo Sitepu.

Sedangkan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Nardo menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru baik dari pemerintah maupun pihak swasta.
"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," katanya.