LABURA - Unit Personalia Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda. Yuna H. Gultom memasukkan A alias Andre (23) karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Damuli Kebun. Menurut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki, pada Jumat (1/7/2022) korban Sri Hartati melaporkan tentang pencurian sepeda motor milik. Di mana korban dijelaskan ketika dia hendak pergi berbelanja sepeda motor di teras rumahnya dalam keadaan kunci tergantung di sepeda motor.
 
"Kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil dompet miliknya. Namun pada saat keluar rumah, korban terkejut melihat sepeda motornya sudah dibawa lari oleh tersangka dengan ciri-ciri badan kurus, kecil, tangan bertato, dan memakai baju warna hitam," sebut Kasat, Kamis (21/7/2022). 
 
Menindaklanjuti laporan, tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Yuna H. Gultom, melakukan penyelidikan di lapangan dan diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri yang diterangkan korban sedang berada di SPBU Jalan Sudirman Aek Kanopan.   
 
"Mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka A alias Andre.. Selanjutnya tersangka diinterogasi dan tersangka benar telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna merah BK 4314 JAJ di Dusun V Desa Damuli Kebun," ujarnya. 
 
Untuk mempersingkat perbuatannya, tersangka dan barang-barang yang dibawa ke Polsek Kutai Hulu untuk selanjutnya diproses sesuai hukum.
 
"Barang bukti yang ada yakni 1 buah fotokopi BPKB, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah dan 1 lembar plat nopol sepeda motor BK 4314 JAJ," ujarnya.