SEI RAMPAH - Sidang perdata sengketa lahan antara warga Dusun 4, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dengan Nurhayati (penggugat) berlanjut di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rabu (20/7/2022). Sidang yang dimulai di ruangan Chandra pada sekitar pukul 14.00 WIB ini, menghadirkan sejumlah saksi dari tergugat. Mulai dari saksi pertama hingga ketiga.
 
Namun dari sidang berlangsung, diantara tiga tergugat hanya saksi tergugat ll dan tergugat lll yang hadir dan mengikuti sidang. Dua saksi dari tergugat ll hadir dan satu saksi dari tergugat lll. Dan tergugat satu belum menghadirkan saksi.
 
Saat proses pertanyaan, salah satu saksi dari tergugat ll berdalil kuat disertai dengan bukti-bukti yang efektif seperti asal usul tanah dan surat SK dari Camat perihal kepemilikan tanah.
 
"Kita punya alas hak. Seperti sertifikat, SK Bupati dan SK Camat, serta surat jual beli pemilikan dari Tengku Ataila kepada ayah saya," kata Johanes saksi dari tergugat saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
 
Menurut Johanes, alas hak tersebut tak hanya dimiliki dirinya, namun juga sejumlah warga yang tinggal di Dusun 4, Desa Gota Galuh. Termasuk bernama Juli. Orang yang lahir di desa itu dan masih ingat betul dahulu kalanya desa itu ada.
 
Johanes mengatakan, SK Camat yang dimilikinya merupakan warisan dari ayahnya sejak puluhan tahun silam. Hingga saat ini surat itu masih berada di tangan Johanes. Dan Johanes juga melampirkan itu ketika sidang berlangsung.
 
Kemudian lanjut saksi dari tergugat ketiga. Dian bersama Joni. Ia juga merupakan orang yang tinggal di desa itu dan terdapat hubungan keluarga dengan tergugat l. Dalam sidang berlangsung, Joni sempat ditolak sebagai saksi karena Nurhayati selaku penggugat tak setuju jika ia hadir sebagai saksi.
 
Tak mengambil sepihak, Ketua majelis hakim dan anggota menskor sidang untuk berunding mengenai hal itu. Singkatnya, keputusan mengenai Joni alias Ahai diperbolehkan menjadi saksi pihak tergugat lll dengan syarat tak lebih, hanya sebagai pendukung sekaligus memberikan dalil untuk memperkuat tergugat lll.
 
Karena tak sesuai dengan syarat yang diberi majelis Hakim, sidang tak dilanjutkan. Ketua Majelis meminta untuk menghadirkan saksi yang sudah setara dengan kriteria yang ditentukan.
 
Akhirnya, ketua majelis hakim memutuskan untuk mencari ganti saksi dengan jangka waktu dua pekan. Kemudian sidang akan digulirkan pada Agustus mendatang.
 
"Sidang kita lanjut dua minggu ke-depan. Kita tutup sidang ini," kata Hakim Ketua Irwanto dalam penjelasannya.