SERGAI - Laporan kasus penganiayan di Polres Serdang Bedagai terkesan Lambat, pasalnya hampir 4 bulan laporan masyarakat hingga saat ini belum juga adanya titik terang. Padahal jelas, berdasarkan LP Nomor : LP/B/271/III/2022/SPKT/Polres Sergai /Polda Sumut tanggal 31 Maret 2022, kasus "Penganiayaan" yang terjadi di lokasi kejadian Dusun VII Desa Pematang Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Kamis 31 Maret 2022 sekira pukul 03:30 WIB lalu.
 
Hingga saat pelaku belum juga tertangkap. Bahkan pelaku masih bebas, sedangkan korban harus mendapatkan perawatan karena mengalami luka lebam dan divisum di RSU Sultan Sulaiman.
 
"Hampir 4 bulan kasus kasus kita di Polres Serdang Bedagai hingga saat ini belum ada titik terang, bahkan masih tetap seperti orang yang tidak punya kesalahan," papar Zulkipli (43) warga Dusun V Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai kepada GoSumut , Sabtu (16/7/2022).
 
Menurutnya, sudah 4 bulan berlalu, namun dia heran pelaku belum juga ditangkap. 
 
"Padahal jelas laporan dan visum kita ada, namun kenapa laporan kita hingga saat ini belum ada tindakan dari aparat kepolisian. Kami berharap kepada pihak kepolisian agar laporan kita pelaku segera ditangkap, karna keluarga saya juga berharap agar pelaku harus dihukum sesuai perbuatanya," papar Zulkipli.
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP I Made Yoga ketika dikonfirmasi GoSumut via WhatsApp belum juga memberikan jawaban mengenai persoalan belum ditangkapnya pelaku, sementara sudah berjalan 4 bulan sejak dilaporkan. 
 
Begitu juga saat dikonfirmasi mengenai harapan korban agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku, namun sayangnya AKP Imade Yoga juga tidak memberikan jawaban terkait keluhan korban.
 
Menanggapi hal ini, Pratisi Hukum Medan, Yuhdi Fithriawan. SH, menilai bahwa kasus laporan penganiayaan di Polres Serdang Bedagai lambat, padahal sudah jelas jika sesuai dengan nomor laporan polisi (LP) korban pada 31 Maret 2022. Sedangkan saat ini tanggal 16 Juli 2022 dan sudah sejauh mana penanganannya laporan korban.
 
"Jika kasusnya dihentikan pasti ada SP3, namun jika masih diselidiki sudah sejauh mana penangananya. Tapi jika terhitung dari laporan korban hingga sekarang, seharusnya sudah ditetapkan tersangka," sebut Yuhdi
 
Lanjut Yuhdi, namun mengapa kasus yang sudah berjalan 4 bulan namun belum ada perkembangan terkait dengan penetapan tersangka terhadap orang-orang yang terlibat.
 
"Hal ini sudah jelas jika penanganan di Satreskrim Polres Sergai terkesan lambat. Sampai korban harapan seperti itu," kelas Yudhi yang berharap Polres Sergai segera mengambil kebijakan tentang laporan masyarakat Serdang Bedagai.