SERGAI - Sugiono (37) warga Dusun II Desa Leberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara merasa kecewa atas laporan kasus penipuan dan pengelapan di Polres Serdang Bedagai. Pasalnya sudah berjalan kurang lebih delapan bulan, kasusnya yang menimpa dirinya sebagai pelapor dihentikan penyidik karena tidak ditemukan unsur pidana. 
 
"Kita merasa kecewa aja, sejak Surat tanda penerimaan Laporan nomor STTLP/241/XI/2021/SPKT/Polres Serdang Bedagai/Polda Sumut. LP/B/790/XI/2021/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 25 November 2021 tentang kasus penipuan yang hampir berjalan 8 bulan malah dihentikan," kata Sugiono kepada wartawan, Kamis  (14/7/2022).
 
Ia mengatakan, dirinya melaporkan kasus penipuan terhadap  MY alias Maya (32) seorang IRT warga Dusun II Desa Leberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Terkait jual beli sebidang tanah seluas 2 tante yang terletak Dusun V Desa Pematang Setrak berbatasan Dusun II Desa Leberia Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
 
Ini berawal lanjutnya, pada tanggal 16 Juni 2021, sekira pukul 08.00 WIB, terlapor inisial MY datang kepada pelapor dengan tujuan menjual sebidang tanah miliknya di Dusun II Desa Leberia berbatasan Dusun V Desa Pematang Setrak seluas 2 Rante dengan harga sebesar Rp 75 juta.
 
Di mana MY sambungnya, berjanji mendapatkan akses jalan seluas 2 meter yang turut disaksikan dua saksi yaitu istri pelapor dan adik ipar pelapor. Setelah disepakati jual beli terhadap terlapor, MY meminta panjar uang sebesar Rp 20 juta kepada pelapor dengan di tertulis dikertas kwintansi.
 
Selanjutnya setelah menyerahkan panjar uang kepada terlapor, pelapor minta perjanjian selama 2 bulan untuk melunasi sisa pembelian tanah tersebut. 
 
Singkat cerita, pada 16 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 WIB. Pelapor menjumpai terlapor untuk menyerahkan pembayaran sisa uang pembelian tanah tersebut. Namun sebelum menyerahkan uang tersebut pelapor menanyakan kepada terlapor bahwa akses jalan 2 meter tidak ada. 
 
"Kemudian terlapor menjawab tidak ada akses jalan tersebut, jika mau akses jalan tanggul irigasi milik BWS II Sumut (milik negara-red)," ujar Sugiono menceritakan kronologis kejadian.
 
Lanjut Sugiono, setelah pengakuan terlapor tidak ada akses jalan, maka pelapor tidak jadi membeli tanah seluas 2 rante dengan alasan tidak sesuai kesepakatan dari awal (dapat jalan akses 2 meter-red).
 
Kemudian, pada tanggal 25 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 WIB malam. Pelapor datang ke rumah terlapor dengan maksud tujuan meminta uang panjar sebesar Rp 20 juta terhadap terlapor. Namun terlapor meminta tempo untuk menjumpai pemilik tanah awal.
 
Setelah satu minggu, pelapor kembali datang ke rumah terlapor dengan tujuan meminta uang panjar Rp 20 juta. Namun terlapor mengatakan tanah terjual baru dibayar kepada pelapor. Karena tidak ada hasil sehingga pelapor memberi waktu 2 bulan untuk mengembalikan uang panjar tersebut. 
 
Namun setelah 2 bulan waktu tempo yang diberikan, pelapor kembali mendatangi rumah terlapor. Namun perkataan terlapor tetap seperti semula dengan mengatakan jika tanah terjual maka uang akan di kembalikan.
 
Hasil mediasi pemerintah juga tak membuahkan hasil. Akhirnya pelapor membuat pengaduan ke Polres Sergai dalam kasus penipuan. Namun petugas penjagaan SPKT pada tanggal 4 November 2021 agar pelapor untuk mediasi ke pemerintah desa atas perintah tim penyidik Satreskrim, setelah hasil mediasi baru surat antar ke SPKT untuk membuat laporan Dumas.
 
Selanjutnya, pelapor langsung menghubungi pihak aparat desa setempat agar untuk undangan mediasi. Pada tanggal 5 November 2021 mediapun terlaksana yang juga turut hadir, kepada dusun II Desa Leberia, Dusun V Desa Pematang Setrak hingga personil Bhabinkamtibmas dan kepala desa Leberia sampai pemilik tanah awal dan terlapor.
 
Namun sayang, hasil mediasi tak kunjung membuahkan hasil. Terlapor tetap mengatakan bersedia mengembalikan uang panjar tersebut, namun tidak dapat menentukan waktu. Sehingga terjadinya kesepakatan berupa tandatangani antara kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor yang diperintahkan pemerintah desa yang diketahui semua tamu undangan.
 
Hingga akhirnya, 13 November 2021, ia membuat laporan Dumas ke Kapolres Serdang Bedagai dengan prihal : penipuan dilayangkan pelapor bersama petugas SPKT polres Sergai diruangan bagian Kasium. Selang beberapa hari kemudian petugas SPKT menelepon pelapor agar untuk menindaklanjuti ketingkat Laporan Polisi (LP) atas perintah Kapolres Serdangbedagai.
 
Waktu terus berjalan hingga tanggal 25 November Surat tanda penerimaan laporan diterima pelapor dengan melaporkan penipuan yang turut didampingi dokumen foto kopy Kwintasi dan surat hasil mediasi antara pelapor dan terlapor dengan disaksikan pemerintah Desa Leberia turut diserahkan pelengkapan LP.
 
Singkat cerita, selanjutnya penanganan tersebut terus dilakukan semasa jabatan  penyidik Ipda Julvan Purba dan Aipda Faisal Lubis selaku penyidik pembantu unit II Ekonomi. Dan dilakukan pemeriksaan saksi saksi yaitu istri pelapor inisial SNS (32) dan adek ipar pelapor inisial MA(22).
 
Lanjut Sugiono, kemudian tim penyidik juga menerangkan kepada saksi maupun pelapor tentang persoalan hasil mediasi di pemerintah desa  tanpa adanya kesepakatan tapi ditandatangani oleh Pelapor. Begitu juga beli tanah tidak tahu luasnya dan berapa ukuran yang menjadi problem masalah miskipun keterangan dua saksi menguatkan.
 
Selanjutnya, tim penyidik turun ke lokasi tanah. Disitu tim penyidik bersama pelapor mencari mengambil keterangan saksi-saksi dan kronologis permasalahan antara pelapor dan terlapor. Hasil olah TKP bahwa lokasi akses jalan yang dimaksud oleh terlapor adalah milik orang lain bukan milik terlapor.
 
Kemudian hari pelapor dan terlapor dan pemilik tanah juga turut diperiksa di ruang penyidik. 
 
Dimana terlapor tetap juga dengan mengatakan jika tanah terjual maka uang panjar akan dipulangkan. Begitu juga hasil komprotir antara terlapor dan pelapor juga hal yang sama. Bahwa terlapor akan mengembalikan setelah tanah terjual Miskipun terlapor mengaku adanya akses jalan seluas 2 meter kepada pelapor.
 
Selanjutnya, tidak mengetahui gelar perkara tapi penyidik mengatakan tidak ditemukan pidananya. Kemudian pelapor  langsung menjumpai Kapolres Sergai tentang mengenai tindaklanjuti perkembangan kasus yang dialami oleh Pelapor.
 
Disitu juga Kapolres Sergai mengatakan saat diruang kerjanya dan melihat bukti bukti pelapor akan menindaklanjuti untuk menggelar perkara ulang tersebut dan segera akan menetapkan terlapor sebagai tersangka.
 
Disitu pulak adanya terjadinya penggeseran penyidik dari Ipda Julvan Purba digantikan Ipda Raja Kaya Haloho. Sedangkan selaku penyidik pembantu tetap sama selaku penyidik pembantu unit II Ekonomi. 
 
Selang beberapa Minggu, penyidik pembantu  langsung menelpon kepada pelapor untuk mengambil surat layangan dengan berisikan untuk memintai keterangan saksi ulang antara lain saksi pelapor maupun terlapor. Bahkan saksi pelapor bertambah menjadi tiga saksi agar untuk menguatkan kronologis kejadian tersebut.
 
Pertama, saksi  inisial SNS (32) istri  pelapor, kedua inisial MA (22) adek pelapor dan ketiga inisial RM (54) mertua pelapor turut ikut diperiksa untuk mengambil keterangan saksi. Hasil keterangan saksi menerangkan bahwa terlapor menjanjikan adanya akses jalan seluas 2 meter.
 
Selanjutkan dilakukan komportir ulang antara pelapor dengan terlapor dihadapan penyidik. Bahkan terlapor membenarkan mengatakan dari awal mula bahwa dirinya mengakui dan menerangkan kepada pelapor adanya akses jalan seluas 2 meter ukuran mobil L-300 milik terlapor dan bukan akses jalan tanah milik BWS II Sumut.
 
Anehnya, setelah dikumpulkan keterangan para saksi pelapor maupun saksi terlapor, kembali surat prihal pada tanggal 11 April 2022 kepada pelapor dengan perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidik. 
 
Dalam isi surat tersebut dengan nomor 2 yang tertuang pada LP pada tanggal 25 November 2021 menerangkan setelah dilakukan penyelidikan "Ditemukan bukti permulaan yang cukup" bahwa telah terjadi tindak pidana dan selanjutnya kami akan melakukan penyidikan yang ditanda tangani langsung Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP I Made Yoga.
 
Tak hanya itu, dengan hari dan tanggal yang sama 11 April 2022 penyidik pembantu kembali memberikan surat perihal: pemberitahuan dimulainya penyidik yang tertulis kepada yth Kapala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dengan isi rujukan tentang Undang undang, pasal dan LP tanggal 25 november 2021 dan surat penyidik nomor : Sp.sidik/73/IV/Res/.1.11/2022 tanggal 11 April 2022.
 
Dalam poin nomor 2, bahwa pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 telah mulai penyidikan tindak pidana penipuan dan pengelapan uang panjar senilai Rp 20 juta atas pembelian sebidang tanah yang diketahui terjadi pada hari Rabu 16 juni 2021 sekira pukul 08.00 WIB di Dusun II Desa Leberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai sebagaimana di maksud pasal 372 atau pasal 378 dari KUHPidana dilakukan terlapor MS alias Maya yang turut ditandatangani langsung Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud.
 
Selanjutnya Pada tanggal 14 April 2022 pelapor menanyakan kembali kepada Kapolres Sergai melalui via whatsApp tentang kasus laporan tersebut. Dan dirikan mengatakan 
 
 "Kalau rumusan pasalnya bisa ditahan, akan saya tahan mas," ujar Kapolres.
 
"Awal sangat senang mendengar laporan dan jawaban Kapolres Sergai. Bahwa penangangan tersebut berlanjut dan mulai titik terang," papar Sugiono.
 
Namun, pada tanggal 8 Mei 2022, malam pelapor kembali kiriman pesan melalui via whatsApp kepada Kapolres Sergai tentang penanganan tersebut yang sudah tahap penyidikan.
 
Selanjutnya, Kapolres mengirimkan via WhatsApp terusan dari Kasat Reskrim AKP Made Yoga dengan tulisan "Izin komandan SP panggil tsk dibuat Minggu ini dan,"ucap kasat Reskrim kiriman via whastApp kepada Kapolres.
 
Selanjutnya pada tanggal 13 Mei 2022, pelapor kembali menanyakan tentang kasus penipuan dan penggelapan, bahkan Kapolres mengatakan segera digelar akan mengundang pelapor dan terlapor, mungkin besok.
 
Namun keesok harinya mulai dilakukan gelar perkara. Namun hasil gelar perkara tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan sebagai terlapor tidak menghadiri gelar perkara dengan alasan kesibukan berbagai kegiatan. Sedangkan pelapor menghadiri dalam gelar perkara.
 
Dalam gelar perkara tersebut turut hadiri Pejabat Utama seperti  Kasat Reskrim, AKP I Made Yoga, KBO Reskrim, Ipda Qory O Siregar dan penyidik pembantu, Kanit Propram, AKP Andi Santika, Kanit Tipiter dan Kanit II Ekonomi. 
 
Dalam gelar perkara beragam pertanyaan dimulai. Hasil gelar perkara dilokasi rapat terkesan adanya kesalahan dari pelapor baik dari Kwintasi pembayaran terhadap terlapor, baik surat mediasi dari pemerintah desa, Dena lokasi tanah tidak mengetahui.
 
Namun anehnya, dalam sidang perkara dimana terlapor yang tidak menghadiri gelar perkara tapi salah satu petugas mengatakan bahwa terlapor akan menuntut sisa pembayaran panjar. Tanpa disengaja terdengar pelapor yang langsung menjawab pertanyaan oknum tersebut.
 
"Tidak apa apa saya bayar tapi dengan satu syarat sesuai perjanjian ada akses jalan seluas 2 meter sesuai keterangan terlapor dari awal," ucap pelapor Sugiono dalam gelar perkara.
 
Selanjutnya, oknum petugas langsung mengalihkan pembicaraan agar pelapor untuk membeli tanah tersebut dengan cara berapa harga kurang terhadap terlapor biar agar disampaikan terhadap terlapor.
 
Kemudian pelapor dengan pernyataan terakhir, jika hanya ingin uang panjar dikembalikan. Namun jika diminta membayar sisa panjar pembelian tanah, pelapor memenuhinya, dengan syarat harus sesuai perjanjian dengan adanya akses jalan 2 meter. 
 
Selanjutnya gelar perkara akan dilanjutkan kembali setelah terlapor menghadiri gelar perkara berikutnya.
 
Terakhir pada tanggal 18 Mei 2022, malam setelah hasil gelar perkara yang tidak dihadiri terlapor. Pelapor kembali mengirimkan pesan WhatsApp terkait tidak kehadiran terlapor maupun hasil gelar perkara tersebut. 
 
Namun informasi yang diperoleh pelapor bahwa hasil gelar perkara tersebut tidak ditemukan unsur pidananya Meskipun belum adanya mediasi antara pelapor dengan terlapor.
 
Terkait tentang laporan kasus penipuan dan penggelapan akhirnya dihentikan. 
 
Bahkan penyidik akan melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor. Namun mediasi tersebut hingga saat tak kunjung tercapai, namun tiba tiba kasus tersebut dihentikan.
 
Hal ini dibenarkan KBO Reskrim Ipda Qori Siregar terakit laporan tersebut dihentikan. 
 
"Iya kemungkinan dihentikan bang. Namun kami tetap upaya untuk mediasi kembali Antara pelapor dan terlapor.  Secepatnya ya bang," kata KBO Reskrim di Masjid Polres Sergai, Sabtu (25/6) lalu. 
 
Selanjutnya, pada tanggal 2 Juni 2022, kita mendapatkan surat  dengan nomor B/790.d/VI/Res.111/2021 dalam perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan. Dengan poin 2 bahwa perbuatan terlapor belum terpenuhi sebagai perbuatan melawan hal sehingga terhadap pelapor belum dapat menjadi subjek hukum dan proses penyidikan dihentikan demi hukum karena tidak cukup bukti.
 
"Kita heran saja, sudah 3 saksi yang mengguatkan tentang keterangan  terlapor, tapi tidak juga di hukum dan malah tidak ditemukan unsur pidana akibat adanya kesalahan mediasi dikantor desa dan bukti Kwintansi awal," kesal Sugiono yang meminta keadilan kepada Kapolda Sumatera Utara.