PALUTA - Satu dari dua pria pelaku pengrusakan Pos Pemeriksaan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan milik Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial, AFH, akhirnya dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Rabu (29/6/2022) lalu di Pelalawan, Provinsi Riau. AFH warga Desa Pagaran Singkam, Kecamatan Padang Bolak diduga melakukan pengrusakan Pos Pemeriksaan milik Pemkab Paluta yang berada di Simpang III, Desa Sosopan, Kecamatan Padang Bolak, atas suruhan rekannya, HH. Sebelumnya, HH sudah ditangkap Polres Tapsel dan saat ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan (P22) ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).
 
"Sedangkan AFH, sedang dalam pengajuan berkas perkara ke JPU Kejari (Kejaksaan Negeri) Paluta," urai Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, melalui Waka Polres, Kompol Rahman Takdir Harahap, ke awak media dalam konferensi pers, Rabu (13/7/2022) sore.
 
Waka Polres didampingi Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Paulus Robert Gorby Simamora dan KBO Sucipto mengatakan, AFH ditangkap petugas pada Rabu (29/6/2022) lalu di Pelalawan, Provinsi Riau. Sebelumnya, kata Waka Polres, peristiwa pengrusakan itu terjadi pada Kamis (10/3/2022) lalu. 
 
Saat itu, jelas Waka Polres, seperti biasa petugas dari Satpol PP Pemkab Paluta mengutip bon faktur terhadap kendaraan yang mengangkut material galian C di Pos Pemeriksaan milik Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). 
 
Pos tersebut, digunakan Pemkab Paluta guna monitoring dan mengumpulkan bon faktur dari pengusaha galian C yang melintas di sekitaran Desa Sosopan, Kecamatan Padang Bolak. Sejak Januari hingga Maret 2022 para pengusaha galian C selalu memberikan bon faktur kepada petugas Satpol PP.
 
"Namun, pada Rabu (9/3/2022) dua unit mobil (pengangkut galian C) yang diketahui milik HH tidak memberikan bon faktur, sehingga petugas Satpol PP tak bolehkan dua unit mobil tersebut melintas hingga terjadi keributan," kata Waka Polres.
 
Esoknya, lanjut Waka Polres, petugas Satpol PP kembali memberhentikan mobil pengangkut material galian C, namun lagi-lagi para pengemudi enggan memberikan bon faktur. Namun saat itu, HH tetap perintahkan pengemudi mobil pengangkut galian C untuk lewat sehingga suasana jadi tegang.
 
"Kemudian HH menyuruh AFH untuk menabrak Pos (Pemeriksaan) dengan menggunakan satu unit Dump Truck warna kuning hingga rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi," beber Waka Polres.
 
Atas perbuatannya, terang Waka Polres, baik HH dan AFH dipersangkakan dengan Pasal 214 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.