TAPTENG - Seorang abang sepupu ditangkap polisi di Medan usai bawa kabur mobil Xenia warna hitam metalic nomor polisi BK 1266 IA. Peristiwa itu terjadi ketika sang adik berada di luar rumah, pada Minggu (10/7) sekira pukul 10.00 Wib, di jalan ST Tampubolon, Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Tapteng.
 
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Cristian Jimmy Samma saat konfrensi pers menerangkan Rabu (13/7/2022), tersangka berinisial AAN (40) dan diamankan pada Selasa 11 Juli 2022 di kediamannya di Medan.
 
Sedangkan penampung mobilnya yakni berinisial S selaku penadah turut diamankan petugas di lokasi berbeda, tepatnya di Jalan Suwar Ujung Baru, Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
 
Korban yakni, Ahmad Darwish Adhibi (30) status karyawan BUMN alamat Jalan ST Tampubolon, Kelurahan Aek Sitio-tio,Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
 
"Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa tersangka terendus di kota Medan. Personil juga langsung berkerjasama dengan Resmob Ditreskrimum Poldasu untuk cover penangkapan tersangka," kata Kapolres.
 
Modus operandinya pelaku membawa kabur mobil tersebut dengan menggunakan kunci ganda. "Kunci ganda ini sudah lama dipegang pelaku. Saat itu pelaku ini pernah berkerja sama korban di tahun 2019, jadi ada kesempatan korban main ke rumah saat lebaran haji disitulah pelaku melancarkan aksinya," jelas Kapolres. 
 
Kini pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e dari KUHPidana dengna ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kapolres juga berharap kepada warga Tapanuli Tengah agar tetap berhati-hati dan tetap waspada.