LANGKAT - Plt Bupati langkat H Syah Afandin menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2021 pada rapat paripurna DPRD Langkat, Senin (11/7/2022).


Rapat yang dipimipin Ketua DPRD Langkat, Sribana PA ini dilanjutkan penyampaian pandangan delapan (8) fraksi DPRD Langkat tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Pemkab Langkat, di Gedung DPRD Langkat.

Yakni Fraksi Partai Golkar, PDI Perjuangan, Keadilan Pembangunan Kebangsaan (KPK), Bintang Persatuan Indonesia (BPI), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Nasional Demokrasi (NasDem) dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Plt Bupati Langkat menjelaskan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat nomor 4 tahun 2021 tanggal 4 Oktober 2021, tentang perubahan (P) APBD TA 2021 terdiri dari sebesar Rp2.134.997.096.064.

Sementara belanja sebesar Rp2.326.815.938.858. Sehingga terjadi defisit atau kekurangan anggaran sebesar Rp191.818.842.794.

Selanjutnya, Plt Bupati Langkat memaparkan pendapatan daerah diketahui realisasi pendapatan pada TA 2021 mencapai Rp2.266.625.881.854 atau 106,17 persen dibandingkan dengan target Rp2.134.997.096.064.

Sedangkan belanja daerah diketahui anggaran belanja yang terealisasi sebesar Rp2.166.967.560.816,95 (Rp2,166 triliun lebih) atau 93,13 persen dari target Rp2.326.815.938.858,00 (Rp2,326 triliun lebih)

Pembiayaan itu dibagi menjadi dua kelompok, terang Afandin.

Yakni kelompok penerima pembiayaan daerah dan kelompok pengeluaran pembiayaan daerah.

Pada kelompok penerimaan penggalian daerah realisasi pemerintah penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.197.035.973.844,49 (Rp197 miliar lebih)

Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah realisasi sebesar RP5.217.131.050. Selanjutnya arus kas dan neraca daerah, per 31 Desember 2021 sebesar Rp291.477.163.832.