MEDAN - Tudingan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut yang menyebutkan PT Tani Jaya Sukses Pangan menjual beras tidak sesuai parameter yang dipersyaratkan serta belum dapat memperlihatkan Serifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), sangat disesalkan. Apalagi akibat tindakan tersebut, tidak hanya mengganggu usaha namun juga menyebabkan omsetnya anjlok hingga 50 persen.

Hal ini terungkap dalam konfrensi pers yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, selaku kuasa hukum Suanto, pemilik kilang padi PT. Tani Jaya Sukses Pangan, yang dipimpin Kadiv Sipil dan Politik LBH Medan, Maswan Tambak, Selasa (12/7/2022).

Turut mendampingi Suanto dalam kesempatan ini, Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman, Presidium Forda UKM, Lie Ho Peng dan belasan pelaku usaha lainnya dari Medan, Deli Serdang serta Serdang Bedagai.

Dihadapan awak media, Maswan memaparkan jika PT. Tani Jaya Sukses Pangan yang berdiri tahun 2020 di Jalan Besar Pantai Labu Kelurahan Ramunia I Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang sudah memiliki ijin usaha yang dikeluarkan Pemerintah Daerah, memiliki Sertifikat Penerapan Penanganan Yang Baik (SPPB) dan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang dikeluarkan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumut.

"Agenda ini terkait peristiwa viral beberapa waktu yang lalu, terkait adanya klien kami yang usahanya didatangi Ditreskrimsus Polda Sumut, yang mana saat itu sempat viral karena ada berapa karung beras yang diambil," ujarnya.

Ia menambahkan, sebagaimana dalam pemberitaan yang sempat viral di sejumlah media, disebutkan adanya dugaan 'pengoplosan' beras di kilang padi PT. Tani Jaya Sukses Pangan. Namun setelah pihaknya mempelajari berkas-berkas yang diterapkan, terkait PSAT tidak seperti berita yang viral tersebut.

"Sampai detik ini kita bisa pastikan PSAT itu ada," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Maswan memaparkan jika sebelum didatangi Ditreskrimsus Polda Sumut, anggota kepolisian yang mengaku dari Polres Deli Serdang juga ada mendatangi PT. Tani Jaya Sukses Pangan sebanyak 4 kali.

"Yaitu pada tanggal 3 Juni 2022 datang tanpa ada surat tugas. Tanggal 8 Juni 2022 dengan tujuan pemeriksaan surat izin usaha, tanggal 13 Juni 2022 pengantaran surat dan tanggal 21 Juni 2022 guna pengantaran surat dimana dari surat tersebut dapat dilihat identitas tujuan surat yang bukan atas nama pemilik kilang padi," ujar Maswan.

periksa dokumen

Hingga kemudian pada 29 Juni 2022 Personil Ditreskrimsus Polda Sumut mendatangi PT. Tani Jaya Sukses Pangan dengan tujuan pemeriksaan surat izin usaha yang tidak sedang beroperasi. Selain untuk memeriksa izin usaha faktanya pihak kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumut juga melakukan penggeledahan dengan melakukan pemeriksaan selain izin usaha seperti listrik, air sumur bor dan bahan bakar minyak.

Kemudian tidak hanya sampai disitu, akhirnya beberapa karung beras pun diambil/disita oleh anggota Kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumut tanpa dilengkapi dengan Surat Penggeledahan dan Penyitaan.

"Peristiwa ini viral di media sosial dan pemberitaan. Sebagaimana disebutkan oleh Pihak Polda Sumut melalui Pemberitaan, Dugaan pengoplosan beras dan PT. Tani Jaya Sukses Pangan tidak dapat menunjukkan PSAT tidaklah benar karena terkait tuduhan itu PT. Tani Jaya Sukses Pangan dapat membuktikan dan telah menunjukkan kepada petugas kepolisian saat itu bahwasanya beras miliknya tidak oplosan dan memiliki PSAT," pungkasnya.

Sementara Suanto dalam kesempatan tersebut mengaku sangat kecewa dengan profesionalisme kepolisian. Sebab bertindak tanpa terlebih dahulu mencari kebenaran, sehingga sangat merugikan dan mengganggu usahanya. Bahkan pasca viralnya video tersebut, omsetnya anjlok hingga 50%.

"Kita mendirikan kilang padi ini, mendukung program Jokowi, menciptakan lapangan kerja mengentaskan kemiskinan dan membeli hasil-hasil pertanian dari petani. Kita mengikuti program Jokowi, harusnya dari pihak terkait mendukung usaha kita," ujarnya.

Sedangkan terkait tudingan beras premium yang diisi dengan beras medium, Suanto menampik. Karena dalam memasarkan produk, beras yang dipasarkan sesuai standar.

"Tidak seperti itu, premium tetap premium, medium tetap medium. Karena yang diambil di pabrik kan belum lolos kualiti dan belum dipasarkan," ujarnya seraya menambahkan pihaknya tidak melayani transaksi di pabrik, dan jika ingin membeli beras, bisa mendapatkanya dipasaran.

Suanto pun meminta agar ke depan pihak dari oknum kepolisan lebih Profesional. "Kalau saya minta dibersihkan nama baik kami, tolong di tarik balik nama baik kami," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan menyebutkan pengambilan paksa sampel beras di Deliserdang sudah sesuai prosedur.

"Pengambilan sampel beras yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, (29/6/2022) di saat penyidik melakukan penyelidikan sesuai dengan Sprin Lidik Nomor : Sprin Lidik / 230 / VI / 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 20 Juni 2022," ujar Hadi.