KARO - Dua bocah warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, IS (16) dan WJG (14) ditangkap Satreskrim Polres Tanah Karo setelah keduanya kepergok mencuri kotak infak Masjid Muhajirin Jalan Samura, Kabanjahe Kabupaten Karo, Sabtu (2/7/2022). Aksi keduanya terekam kamera pengintai atau CCTV masjid saat berusaha mencuri kotak infak yang berisi uang amal jamaah masjid. Dari hasil rekaman CCTV diketahui IS dan WJG melakukan aksinya pada Sabtu, (2/7/2022) dinihari. 
 
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu SH, didampingi Kanit Pidum Ipda Ammar Prajamanggala S Trk, mengatakan penangkapan kedua pelaku ini atas adanya laporan dari pihak penjaga masjid tersebut. 
 
"Atas laporan yang kita terima dan bukti rekaman CCTV, Tim Reskrim Polres Tanah karo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku pencurian uang dalam kotak infak masjid dan kedua pelaku ini masih dibawah umur," jelas Joe Napitupulu, Senin (11/7/2022). 
 
Dari hasil pendalaman yang dilakukan Satreskrim Polres Tanah Karo diketahui keduanya sudah 5 kali melakukan aksi serupa di tempat yang berbeda-beda. 
 
"Kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan datang ke masjid saat keadaan sepi dan mencuri kotak infak yang ada di dalam masjid. Setelah berhasil mencuri kotak infak tersebut, kedua pelaku langsung merusak kotak infak dengan menggunakan sepotong besi runcing dan mengambil isi yang ada didalamnya. Dari hasil pencurian ini, keduanya mengaku uangnya digunakan untuk membeli sepeda dan celana," ungkap Joe. 
 
Saat ini dua tersangka beserta barang bukti berupa uang senilai Rp 200.000, sebuah sepeda, celana, satu buah kotak infak dan sepotong besi runcing diamankan di Mapolres Tanah Karo. Kedua pelaku ini ditahan dan juga akan dilakukan pembinaan mengingat keduanya masih dibawah usia 17 tahun. 
 
"Pasal yang di persangkaan terhadap kedua pelaku ini pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUH Pidana dengan pidana kurungan kurungan maksimal 7 tahun penjara," tutup Joe.