SERGAI - Sidang sengketa lahan antara masyarakat Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Deliserdang dengan Nurhayati selaku penggugat di Pengadilan Negeri Sei Rampah terus berlanjut. Namun sidang kali ini yang digelar di Pengadilan Tinggi Serdang Bedagai pada, Rabu (6/7/2022) terpsksa ditunda karena Ketua Majelis Hakim Irwanto berhalangan hadir. "Kita tunda sidang dua minggu, langsung menghadirkan 4 saksi dari tergugat dua, tolong disiapkan ya," kata anggota Majelis Hakim Iskandar Zulkarnain menjelang sore hari. Dia didampingi dua hakim, diantaranya hakim Seven Putra Harefa.

Suwanto, salah seorang dari tiga warga yang digugat Nurhayati, menyanggupi menghadirkan 4 saksi dua pekan mendatang.

Sidang yang sudah digelar beberapa kali itu akan dilanjutkan dua pekan kedepan, dengan syarat kedua belah pihak melengkapi peryataan yang sudah disampaikan oleh majelis hakim.

Sebelumnya diketahui, Nurhayati merupakan satu diantara sekian orang yang mengatasnamakan lahan di Desa Galuh itu miliknya.

Perempuan yang mengaku keturunan Sultan ini, menggugat tiga masyarakat Dusun 4 Desa Galuh yang di dalamnya terdapat hampir dua ratus kepala keluarga.

Mereka adalah adalah Herman Hariantono alias Ali Tongkang (sebagai tergugat I), Tjang Jok Tjing alias Acin (tergugat II) dan Bunju alias Ayu Gurame (tergugat III).

Sementara puluhan warga Dusun 4 Desa Kota Galuh yang hadir ke Pengadilan Negeri Sei Rampah sejak pagi tampak kecewa. Mereka hadir untuk memberi dukungan kepada tiga warga yang menjadi tergugat dalam sidang perkara sengketa lahan dusun tersebut.

"Apa boleh buat, tapi dua pekan lagi kita akan datang dengan jumlah warga lebih banyak dari hari ini untuk memberi semsngat kepada kawan-kawan yang menjadi tergugat," kata Ahai, seorang warga Dusun 4 Desa Kota Galuh.*