SEI RAMPAH - Puluhan warga Dusun 4 Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai ramai-ramai ke Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rabu (6/7/2022). Mereka memberi dukungan kepada tiga warga yang menjadi tergugat dalam sidang perkara sengketa lahan dusun tersebut. Tiga warga itu digugat oleh Nurhayati selaku penggugat dengan alasan lahan 64 hektare Dusun Kota Galuh adalah miliknya. Ia menunjukkan Grand Sultan No. 102 bertanggal 17 Mei 1924 berikut sejumlah dokumen sebagai bukti kepemilikan lahan dusun tersebut.

Nurhayati (65 tahun) yang didampingi pengacara dari kantor hukum Antara Tarigan SH & Rekan mengklaim tanah seluas 64 hektar di dusun itu dibelinya pada tahun 1979 secara tunai senilai Rp12,5 juta.

Ada pun tiga warga Dusun 4 Desa Kota Galuh Perabaungan yang digugat Nurhayati adalah Herman Hariantono alias Ali Tongkang (sebagai tergugat I), Tjang Jok Tjing alias Acin (tergugat II) dan Bunju alias Ayu Gurame (tergugat III). Mereka disebut menguasai lahan di dusun itu tanpa hak, padahal di sana sudah bermukim ratusan KK secara turun temurun sejak jaman kolonial Belanda.

Karena itu para warga Dusun 4 Kota Galuh ramai-ramai datang ke Pengadilan Negeri Sei Rampah guna memberi dukungan kepada tiga tetangga mereka dalam sidang perkara sengketa lahan dusun tersebut. Apalagi mereka keberatan pihak Nurhayati bersama kuasa hukumnya sempat memasuki kawasan dusun itu untuk memasang plank dan mendirikan pondok di atas lahan warga. Namun upayanya digagalkan warga dengan bantuan personel Babinsa Kota Galuh Koramil 07/PB Kodim 0204/DS Serda Ganda Ritonga.

Halim, seorang warga, mengatakan pihaknya ikut ke PN Sei Rampah untuk menunjukkan solidaritas dan dukungan kepada tiga warga Dusun 4 Desa Kota Galuh yang menjadi tergugat. "Kami sudah lama menetap di dusun ini, tapi sekarang tiba-tiba ada yang mengaku sebagai pemilik lahan kampung kami, tentu kami mau tahu kebenarannya secara hukum, " katanya.

Di antara warga yang datang ke PN Sei Rampah tampak juga Kepala Desa Kota Galuh Bima Surya Jaya dan Kepala Dusun 4 desa tersebut Martono Andy.

Martono Andy menyebutkan sebenarnya lahan seluas 64 hektare yang sudah dikuasai warga hampir satu abad lamanya itu sudah beberapa kali diklaim oleh beberapa pihak tapi tak pernah ada yang dapat menunjukkan alas hak atau bukti kepemilikannya. Kini klaim datang dari Nurhayati warga Jalan Protokol Cikampak Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Sementara Kepala Desa Kota Galuh, Bima Surya Jaya, meminta warga untuk tetap solid serta memiliki visi yang sama dalam menyikapi sengketa di atas lahan yang dikuasai warga secara turun temurun sejak zaman Belanda.*