LABURA - Tindakan tegas kembali diberikan Reskrim Polsek Kualuh Hulu kepada seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. Akibatnya, EAN alias Emil warga Padang Sidempuan harus meringis kesakitan akibat timah panas bersarang di betis sebelah kirinya. 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki menerangkan, tindak pidana ini terungkap dari 4 laporan polisi yang dilaporkan Tiorida Minar Br Sitorus, Haridharma, Siti Sarah dan Zurur Bhakti Hasibuan. 

Selanjutnya, pada Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 07.30 di Flo Membang Muda Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, kabupaten Labura, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan pengaduan dari masyarakat sehubungan dengan maraknya curanmor di wilkum Polsek Kualuh Hulu antara lain tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Vario di Depan Kantor Dinas Pendapatan Daerah Labura Jl. Koptu Mahmud Lubis Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura, tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Vario di parkiran Musollah Al Muhtama Jl. Bakaran Batu Kel. Aek Kanopan Kualuh Hulu Kab. Labura, tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Vario di halaman Puskesmas Gunting Saga Jalinsum Desa Sidua Dua Kec.Kualuh Selatan Kab. Labura dan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat di depan Kantor KPAI Labura Jl. Koptu Mahmud Lubis Kel. Aek Kanopan Kec. Kualu Hulu Kab. Labura. 

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin oleh Ipda Yuna H. Gultom SH,MH membentuk tim untuk mengungkap pelaku curanmor yang marak di wilkum Polsek Kualuh Hulu. 

"Setelah mengumpulkan informasi dan baket, selanjutnya tim berhasil mendapat identitas pelaku dan keberadaan pelaku yang masih berada di wilkum Polsek Kualuh Hulu. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penindakan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku curanmor yang masing masing mengaku bernama EAN alias Emil yang merupakan warga Padang Sidempuan dan HFT alias Fajar yang merupakan warga Aek Kanopan," sebut Kasat. 

Dari kedua pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor ditemukan barang bukti berupa 1 set kunci letter T dan 1 unit Honda Vario yang merupakan hasil curian kedua pelaku dari halaman Puskesmas Gunting Saga Jalinsum Desa Sidua Dua Kec.Kualuh selatan Kab. Labura. 

Kemudian tim kembali melakukan pengembangan dan kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor yang terjadi di di Depan Kantor Dinas Pendapatan Daerah Labura Jl. Koptu Mahmud Lubis Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura, depan Kantor KPAI Labura Jl. Koptu Mahmud Lubis Kel. Aek Kanopan Kec. Kualu Hulu Kab. Labura dan di Parkiran Musollah Al Muhtama Jl. Bakaran Batu Kel. Aek Kanopan Kualuh Hulu Kab. Labura.

"Namun pada saat melakukan pengembangan salah satu pelaku yang bernama Emil melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya. 

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 4, ke 5 dari KUHPidana.