MEDAN - Pasca viralnya video pelaku usaha kilang padi di Pantai Labu, Deli Serdang didatangi oknum polisi baru- baru ini di media sosial, ternyata menimbulkan rasa was-was dan khawatir bagi pengusaha dalam mengelola dan menjalankan usahanya. Seperti, Minggu (3/7/2022) malam, puluhan pelaku usaha kecil dan menengah di Serdang Bedagai mengadakan sharing pendapat dalam menyikapi persoalan yang dialami rekan mereka sesama pengusaha. Tidak tertutup kemungkinan bisa saja mereka terancam akan mendapat giliran juga.

Diskusi dan sharing ini dihadiri, Suanto, pelaku usaha kilang padi di Deli Serdang, Ketua Harian Sergai, A Eng, Presidium Forda UKM Sumut, Lie Ho Peng, Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman dan Ketua Forda UKM Deli Serdang, Seng Guan.

Dalam sharing yang berlangsung sekira 4 jam tersebut, puluhan pelaku usaha juga dibekali cara menyikapi oknum polisi ketika datang ke tempat usaha.

Ketua Harian Forda UKM Sergai, A Eng didampingi Wakil Ketua Forda Sergai, Darmadi, Sekretaris, Iwan Tirta dan Bendahara, James menyebutkan, pertemuan yang dihadiri sekira 30 an pelaku usaha tersebut sebagai upaya menyikapi keresahan pelaku UKM.

"Karena kita merasa seperjuangan, senasib. Karena itu, kita sesama Forda harus solid dan kompak, saling mendukung," ujarnya.

Darmadi menambahkan hal ini juga sebagai bentuk menyikapi kekhawatiran akan terjadi hal serupa di tempat usaha lainnya.

"Karena setelah kasus pertama, tidak menutup kemungkinan akan merambat ke daerah lainnya," ujarnya, sehingga perlu upaya untuk mengantisipasi kejadian serupa.

Iwan juga menambahkan kejadian di Pantai Labu sudah memicu keresahan di sergai. "Makanya, hari ini kita berinisiatif memfasilitasi kegiatan diskusi terkait permasalah yang sedang viral ini. Kami ingin belajar dan berbagi," kata Iwan.

Sebelumnya, pelaku UKM, kilang padi di Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang resah karena didatangi beberapa kali oleh oknum polisi satu bulan terakhir.

Hingga 'digrebek' pada 29 Juni 2022, oknum polisi membawa surat perintah penyelidikan bernomor: Sprin-lidik/230/VI/2022/Ditreskrimsus tertanggal 20 Juni 2022 yang ditanda tangani a.n Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Malto S Datuan SH MH.

Berdasarkan surat tersebut, tempat usahanya 'digrebek' untuk melakukan pemeriksaan surat izin usaha.

Namun ia merasa ada yang janggal, apalagi surat tersebut tidak boleh difoto dengan alasan surat negara. Belum lagi surat tersebut juga tidak jelas ditujukan kepada siapa dan dimana alamatnya.

Setelah dibolehkan difoto, Suanto akhirnya memperkenankan tamu tak diundang itu masuk. Namun saat masuk, oknum tersebut justru terkesan mencari-cari kesalahan. Dengan bertanya, sumber beras dari mana, padi dari mana, bahan baku dari apa.

Hal ini membuat Suanto semakin tidak nyaman. Sebab dari awal oknum tersebut mengaku hanya memeriksa kelengkapan perizinan. Seperti NIB dan izin edar. Hingga kemudian oknum melakukan penimbangan beras, masih mencari celah kesalahannya dalam mengelola usahanya.

Dalam kesempatan tersebut juga mereka mengambil foto, dan meminta untuk mengambil sampel beras dengan alasan untuk dilakukan pemeriksaan di lab.

Suanto mengaku sebenarnya tidak keberatan jika memberikan beberapa kg beras untuk diperiksa. Namun ternyata oknum tersebut membawa, 45 kg. Masing-masing ukuran 5 kg, 10 kg dan 30 kg. Barang tersebut juga terkesan dirampas.