MEDAN - Pemenang lelang atas objek milik PT Prima Jaya Lestari Utama di Jalan Lintas Sumatera (Rantau Parapat) Aek Kanopan, Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara diminta untuk menghargai dan menghormati proses hukum dan tidak main paksa. Pasalnya, meski objek tersebut sudah dimenangkan pihak ketiga melalui proses lelang, namun hingga saat ini, Tan Andyono selaku Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama masih terus melakukan upaya perlawan hukum. Bahkan saat kini, perkara tersebut masih disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.

"Selaku kuasa Hukun PT Prima Jaya Lestari Utama, kami berharap pihak ketiga atau pemenang lelang menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan atas gugatan perbuatan melawan hukum terhadap BNI dan KPKNL Kisaran. Kami berharap itu dihargai dan semua orang-orang dari pihak pemenang lelang sebelum masalah ini selesai, untuk dikeluarkan dari lingkungan pabrik kita," ujar Kuasa Hukum PT Prima Jaya Lestari, Supesoni Mendrofa SH, Sabtu (2/7/2022).

Aset yang dilelang dengan 13 sertifikat ini, berdasarkan penilaian dari kantor jasa penilaian publik atas objek tersebut mencapai Rp 97 miliar. Namun dalam pelaksanaan lelang, tergugat hanya memberikan harga Rp 42 miliar, harga tersebut dinilai jauh dibawah harga pasaran.

Supesoni menuturkan objek tersebut meski dimenangkan pemenang lelang, namun saat ini masih belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Sebab pemilik aset saat tengah melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Medan yang didaftarkan pada 20 April 2022 dengan No 330./Pdt.G/2022/PN mdn.

Sebenarnya akunya, masalah adanya pelelangan terhadap objek perkara ini disebabkan karena memang pernah dijaminkan di salah satu bank pemerintah untuk mendapatkan fasilitas kredit senilai Rp54 miliar.

"Seiring berjalan kita akui memang ada sangkutan kita dengan mereka. Tetapi dalam posisi ini, kita juga sedang berupaya untuk itikad baik kita agar masalah bisa diselesaikan," ujarnya.

Sampai beberapa kali memang lanjutnya, pihaknya melakukan somasi, memohon agar diberikan restrukturisasi, namun hal tersebut tidak pernah ditanggapi.

Hingga akhirnya pada 20 April 2022, pihaknya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Medan terhadap pihak BNI dan KPKNL Kisaran.

"Kita gugat mereka, sehingga permasalahannya pada 8 Juni mereka sudah menaikkan lelang, sementara ini dalam proses gugatan di pengadilan, masih berjalan," ujarnya.

Artinya lanjutnya, seolah-olah, pihak dari bank tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan persidangannya juga sudah berjalan.

"Mereka saat itu juga hadir pada persidangan pihak banknya. Dan pihak KPKNL tidak hadir meski telah dipanggil secara patut oleh pengadilan," ujarnya.

Setelah proses lelang lanjutnya, pemenang lelang ingin menguasai secara fisik objek dalam perkara ini dengan menempatkan sejumlah orang di kawasan pabrik tersebut.

"Tapi kita selaku pemilik objek, itu tidak kita izinkan. Kenapa?, alasan hukum kita ini adalah, ini masih dalam proses perkara. Tidak bisa dikuasai. Kalaulah itu pun mau dikuasai silahkan lakukan upaya hukum. Jangan melakukan secara paksa. terkecuali tadi kita tidak ada upaya hukum untuk itu, tidak ada gugatan kita," ujarnya.

Karena ada gugatan ini, sehingga diharapkan BNI, KPKNL termasuk pihak ketiga pemenang lelang untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

"Kalau itu sudah dihargai otomatis kan, semua keadaan akan fair semua. Terhadap kita fair, terhadap mereka juga fair. Tapi ikutilah prosedur hukum yang ada," ujarnya.

Ia juga menyebutkan risalah lelang juga belum diterima pihaknya.

"Mereka ingin menguasai hanya karena merasa sebagai pemenang lelang. Ada risalah lelang mereka, dan itulah alasan mereka untuk menguasai. Tetapi kan secara undang-undang sebenarnya, aturan hukumnya apabila si terlelang ini tidak menyerahkan secara sukarela maka lakukan upaya hukum. Jangan melakukan pemaksaan atau menempatkan orang di situ. Jangan, tidak boleh," ujarnya.

Saat ini lanjutnya pihak pemenang lelang sudah menempatkan beberapa security di kawasan usaha tersebut.

"Memang tidak masuk ke dalam objek pabrik, tetapi mereka di pos kita juga. Tanah kita juga. Itulah kesalahannya. Mestinya, mereka keluarkan dulu itu semua, biar berjalan proses hukum ini. Itu yang kita harapkan," ujarnya.

"Tetap kita hargai proses hukum ini. Mereka punya lawyer, punya legal, kuasa hukum," ujarnya seraya berharap kuasa hukum pemenang lelang, memberikan pemahaman kepada kliennya untuk menghargai proses hukum.

"Ini sudah berjalan, kami sudah duluan menggugat sebelum terjadinya lelang. Satu bulan atau 1 bulan setengah sebelum terjadinya lelang kita sudah menggugat. Dan sudah berjalan lelang 5 x sidang, mediasi gagal dan sekarang persidangan masuk dalam pokok perkara," ujarnya lagi.

Selaku kuasa hukum PT Prima Jaya Lestari Utama pihaknya sangat menyayangkan oknum yang selalu memaksakan kehendaknya, padahal sudah tahu objek tersebut masih berproses hukum.

Selain itu, pihaknya juga sangat menyayangkan pihak bank yang kurang membuka diri dengan debitur, dengan memberikan kesempatan untuk menjual sendiri objeknya.

Seharusnya bank ini, bagi nasabah yang baik harusnya diutamakan kepentingannya. Selain itu juga jika terjadi kemacetan, harusnya diberikan kesempatan berdasarkan ketentuan peraturan OJK salah satunya, restrukturisasi.

Namun untuk kasus kliennya, ia mengaku hanya mendapatkan restrukturisasi 1 bulan, padahal dalam perjanjiannya 6 bulan. Namun realisasinya hanya bulan pertama yang diberikan, kemudian distop secara sepihak. Artinya jika sudah terjadi restrukturusasi dalam jangka waktu, jika masih berjalan itu kredit, maka itu yang tidak bisa dilakukan lelang.

Terpisah, Gosumut yang mencoba untuk mengkonfirmasi berita ini belum berhasil mendapatkan respon.