LANGKAT- Penyekatan dan pemeriksaan kendaraan yang membawa hewan ternak sapi dan kambing dilakukan personel gabungan dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dengan Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, di ruas Jalinsum perbatasan Aceh - Sumut  pada Sabtu - Minggu (2-3/7/2022). Pemeriksaan terkait wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. "Mulai Sabtu, 2 Juli 2022, pukul 08.00 WIB sampai dengan Minggu, 3 Juli 2022, pukul 08.00 WIB, tim terpadu gabungan Polres Langkat dan Polres Aceh Tamiang beserta TNI dan Instansi terkait melakukan penyekatan serta pemeriksaan kendaraan yang membawa hewan ternak di perbatasan Sumut - Aceh. Penyekatan dilakukan terkait wabah PMK, tepatnya di Pospol Polsek Kejuruan Muda Polres Aceh Tamiang," kata Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, Minggu (3/6/2022).

Tujuan kegiatan tersebut, kata Kapolres Langkat, adalah mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku yang menyerang ternak supaya tidak meluas ke daerah lain.

Personel yang dilibatkan dari unsur Polri, TNI, Satpol-PP dan Dinas Peternakan. Dari Polres Langkat yakni Perwira Pengawas (Pawas )AKP TC Sihite, Perwira Pengendali (Padal) Ipda Wasman, Polres 5 personil, TNI Kodim 2 personil, Bidang Peternakan 2 personil dan Satpol PP 2 personil.

Sedangkan dari Polres Aceh Tamiang, Padal Ipda J Efendi. Polri 8 personil, TNI Kodim 2 personil, Dinas Peternakan 2 personel.

"Kendaraan yang membawa hewan ternak yang diputar balikkan tidak ada, karena hewan yang masuk dari Aceh ke Sumut maupun sebaliknya dari Sumut ke Aceh, sudah diperiksa dan bebas dari serangan PMK," kata Kapolres lagi.*