SERGAI - Terkait kasus penganiayaan secara bersama sama terhadap korban Mariani Br Sihombing (56) warga Dusun IV Sarang Ginting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang, Sumatera Utara akhirnya direspon cepat Kejaksaaan Agung Rebublik Indonesia (RI). "Buat surat ke Kejati  dan Kejagung," tulis singkat Jaksa Agung Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana kepada wartawan melalui via whatsApp, Rabu (29/6/2022).
 
Seperti diberitakan sebelumnya, empat tahun kasus penganiayaan secara bersama sama terhadap korban Mariani Br Sihombing (56) warga Dusun IV Sarang Ginting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai hingga saat ini 6 pelaku penganiayaan belum ditahan.
 
"Kami meminta kepada bapak Kejaksaan Agung Rebuplik Indonesia untuk memohon menegur pihak Kejaksaan Negeri Balige, hingga saat ini para pelaku Penganiayaan terhadap kakak kandung saya belum juga ditahan," kata Pesta Sihombing selaku ahli waris yang tak lain adek kandung korban almarhum Mariani Br Sihombing, didampingi Kuasa Hukum, Feber Andro Sirait SH MH dari bantuan hukum YESAYA 56.
 
Ia mengatakan berdasarkan surat tanda penerimaan Laporan nomor : STPL/155/VIII/2018/SU/TBS dengan LP nomor: LP/203/VIII/2018/SU/TBS tanggal 30 Agustus 2018 dalam perkara Penganiayaan secara bersama sama yang  terjadi pada hari Sabtu (25/8/2021) sekira pukul 08:00WIB, tepatnya Huta Batu Desa Parparean III, Kecamatan Porsea, Kabupaten Tobasa. 
 
"Selama di Polres Tabosa sudah 2 tahun sejak mulai sesuai laporan Polisi (LP) pada tanggal 30 agustus 2018, belum juga ada titik terang. Kemudian diambil ahli Polda Sumut sesuai surat Perintah penyidik nomor : Sp.sidik/243/V/2020/Ditreskrimum pada tanggal 18 Mei 2020. Namun para pelaku juga tidak ditahan," ucap Pesta Sihombing.
 
Sambung Pesta Sihombing, kemudian Polda Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan berkas, barang bukti dan terdakwa pelimpahan tahap II kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kemudian Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah melimpahkan kejaksaan negeri Balige pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022. Namun para terdakwa juga tidak dilakukan penahanan.
 
"Dari mulai tanggal 30 Agustus 2018 Laporan Polisi kami hingga saat Ini pada tanggal 28 Juni 2022 sudah hampir berjalan empat tahun. Namun para pelaku belum juga ditahan," ujarnya.
 
Lanjut Pesta Sihombing, padahal jelas para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor : B-3049/L.2.4/Eku.1/04/2022 
pada tanggal 14 April 2022 sudah lengkap (P-21). Hingga saat ini enam pelaku yang merupakan kakak beradik (keluarga-red) belum juga ditahan.