SERGAI - Jhoni Walker Manik alias Joni (27) warga Dusun I Desa Sarang Giring Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (28/6/2022) sekira pukul 15.30 WIB akhirnya ditangkap polisi.

Joni ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotarih karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Sarang Giting Kahan Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di areal perladangan sawit milik warga.

 

Atas perbuatannya, tersangka bersama barang bukti 10 helai plastik klip transparan ukuran kecil yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,42 gram dan  Uang tunai Rp 40 ribu diamankan.

 

Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasi Humas

Iptu R Sagala membenarkan penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Bintang Bayu, Serdang Bedagai.


"Penangkapan pelaku pada hari Selasa (28/6/2022) sekira pukul 12.00 WIB. Dimana tim Opsnal Unit Reskrim mendapatkan informasi dari warga Kecamatan Bintang Bayu terkait lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu," papar Iptu E Sagala.

Lanjut Kasi Humas, setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya melaporkan kepada Kapolsek dan memerintahkan Kanit Reskim  beserta anggota opsnal unit Reskrim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut serta melakukan penindakan.

Selanjutnya pada Selasa tanggal 28 Juni 2020 sekira pukul 15.30 WIB, tim Opsnal bersama menuju ke TKP dan melihat kedatangan yang diduga pelaku JWM alias Joni. Selanjutnya pelaku mencoba berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.

Setelah dilakukan penggeledahan badan pelaku ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu  dari tangan sebelah kiri pelaku.

Hasil interogasi, pelaku  menerangkan barang
bukti diperoleh dari rekannya inisial PL warga Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis dengan harga Rp700 ribu per gramnya dengan sistem kerja. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke lokasi pembelian sabu tersebut namun pelaku PL tidak ditemukan.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti tersebut diatas di bawa ke Mako Polsek Kotarih untuk proses selanjutnya serta mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

"Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan, tersangka dipersangkakan Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasi Humas.